Izin Sumur Minyak Rakyat Terbit Akhir November, Negara Resmi Akui Pengelolaan Mandiri
Pemerintah semakin serius menata pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat akan diterbitkan paling lambat pada akhir November 2025. Langkah ini menjadi kabar gembira bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.
JAKARTA - “Kami targetkan November akhir sudah harus jalan. Kalau andaikan 100 persen belum, tapi bertahap mungkin sudah bisa berjalan. Mana yang siap, kita jalan duluan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi saat meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).
Bahlil menegaskan, penerbitan izin ini didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan legalitas bagi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Melalui regulasi tersebut, sumur yang sebelumnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat kini mendapat pengakuan hukum. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan adil dan berkelanjutan.
Izin resmi nantinya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa beraktivitas tanpa khawatir melanggar aturan.
“Kita ingin rakyat bisa bekerja dengan tenang, tapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Bahlil.
Menariknya, pemerintah juga telah menyiapkan skema pembelian minyak rakyat oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Harga beli ditetapkan sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Menurut Bahlil, angka ini merupakan bentuk keadilan ekonomi yang belum pernah ada sebelumnya.
“Skema ini harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumber daya rakyat. Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya pengusaha besar saja,” tegasnya.
Namun, Bahlil juga mengingatkan bahwa legalisasi tidak berarti bebas tanpa aturan. Ia menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) serta perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas pengeboran.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi rakyat tetap ramah terhadap alam.
“Saya janji kepada Ibu-Bapak semua, paling lambat November semua sudah selesai, dan izin sudah diberikan,” ujar Bahlil menegaskan kembali.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Hasil produksi dari sumur minyak rakyat nantinya akan dimasukkan ke dalam skema bagi hasil migas untuk pemerintah daerah, serta dihitung sebagai bagian dari produksi minyak nasional.
Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penambang rakyat, tetapi juga pemerintah daerah dan negara.
Data Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur mampu memproduksi satu barel per hari, maka potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Angka ini menjadi peluang besar bagi peningkatan kemandirian energi nasional dan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil minyak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama. Legalisasi sumur minyak rakyat bukan hanya soal izin, melainkan simbol pengakuan bahwa energi nasional juga lahir dari tangan-tangan rakyat.
Posting Komentar