ICW Vs Kemenkum HAM Soal Remisi Djoko Tjandra & 213 Napi Korupsi
Remisi kemerdekaan yang diberikan kepada 214 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) mengundang pro kontra. Apalagi, 4 diantaranya bahkan langsung dinyatakan bebas. YANG menentang, menilai ada yang janggal dalam pemberian remisi itu. Sementara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersikukuh bahwa remisi untuk 214 napi tipikor itu sudah memenuhi syarat. Seperti apa duduk perkaranya? Simak pandangan ICW versus Kemenkum HAM berikut ini: KURNIA RAMADHANA Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tanggapan ICW terkait remisi 214 napi tipikor? ICW mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. Itu saja? Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut. Detail alasan seperti apa yang dimaksud? Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Apa itu penting? Pemberian informasi ini pe…