Wartawan DPR Minta Pegawai Menteri Basuki Cekik Wartawan Dipolisikan

Koordinatoriat Wartawan Parlemen mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan seorang protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap Bunaiya Fauzi Arubone Jurnarlis kantor berita RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online).

Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas itu terjadi saat tengah meliput kegiatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5). Akibat kejadian itu, korban bukan hanya menderita luka secara fisik tetapi juga mengalami trauma.

"Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999," kata Romdony Setiawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen dalam keterangan pers nya.

Terkait kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis tersebut, Koordinatoriat wartawan parlemen menyampaikan empat pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

2. Meminta kepada aparat kepolisian bersikap tegas untuk menindak siapapun yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.

3. Meminta kepada aparat kepolisian menjamin dan melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

4. Menghimbau kepada rekan jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, dan memilah sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat serta berdampak positif bagi masyarakat banyak.

Dudung, panggilan akrab Ketua Koordinatoriat Wartawan Palemen mengatakan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas tidak boleh dibiarkan. Sebab, jika kejadian ini terus menerus terjadi maka akan berdampak pada terancamnya hak informasi publik. "Dimana informasi yang berimbang dan sehat akan terhambat sehingga merugikan publik," tutupnya. (*)