Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Kejari Abdya Dalami Dugaan Korupsi Studi Banding Tuha Peut Rp1,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat yang menelan anggaran dana Desa Rp1,5 miliar. ABDYA - Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, di Blangpidie, Rabu, 17/9/2025, menyampaikan hingga pertengahan September ini tim penyidik telah memeriksa 43 saksi. Mereka berasal dari unsur Keuchik (kepala desa), Camat, Tuha Peut, pejabat DPMP4 Abdya, pihak penyelenggara, hingga mantan pejabat Bupati dan mantan Sekda. “Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Bima. Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. “Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya. Sebel…

Perbaharui RUU KUHAP, DPR Persoalkan Hak Tersangka Dan Advokat

Komisi III DPR RI saat ini sedang merancang dan memperbarui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Upaya ini menjadi respons atas berbagai persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia. JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP adalah peluang besar untuk menutup celah kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam acara konsultasi publik bertema “Urgensi dan Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Acara Pidana” yang digelar secara daring bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025). Dalam diskusi yang melibatkan pakar hukum, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat sipil, Habiburokhman menegaskan pentingnya KUHAP untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM. "Masalah yang kita hadapi saat ini bukan hanya soal aturan, tetapi im…

Pencabutan Uji Materi UU Pemilu di MK, Pemohon Ungkap Alasan Menarik

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (30/12/2024) di Ruang Sidang MK. JAKARTA - Permohonan dengan Nomor Perkara 172/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye yang melibatkan pejabat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, harus mematuhi aturan tertentu, seperti tidak menggunakan fasilitas jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan Pasal 299 ayat (1) memberi hak kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan kampanye. Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan pencabutan permohonannya. “Alasan saya mengajukan pencabutan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 bahwa sebelumnya permohonan serupa telah diajukan ke MK dan ap…

Sidang Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP Digelar di MK

Sidang pengujian materiil Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 27 Desember 2024. JAKARTA - Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, yang merasa dirugikan secara konstitusional oleh frasa "surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani" dalam pasal tersebut. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang. Dalam persidangan, Singgih menyampaikan bahwa permohonan telah diperbaiki dengan memperkuat argumentasi terkait dampak multitafsir dari frasa tersebut. Menurutnya, ketentuan ini melanggar asas kepastian hukum yang adil dan prinsip due process of law, sehingga merugikan hak konstitusional kliennya. Kemudian, sambung Singgih, terdapat penyesuaian dasar hukum dengan memasukkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. “Kam…

Binti Lailatul Masruroh: Pemohon Uji UU Pilkada Usulkan Pendanaan Pilkada Dibebankan pada APBN

Pemohon Perkara Nomor 173/PUU-XXII/2024, Binti Lailatul Masruroh, mengajukan perbaikan permohonan mengenai pengujian Pasal 166 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). JAKARTA - Dalam sidang daring yang digelar pada Jumat 27 Desember 2024, Binti meminta agar pendanaan pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan Peraturan Menteri. "Memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN,” ujar Binti dalam sidang perbaikan permohonan yang diikutinya secara daring pada Jumat 27 Desember 2024. Binti menyampaikan bahwa ketergantungan pendanaan pilkada pada APBD dapat memengaruhi independensi penyelenggara pemilu. Menurutnya, penentuan anggaran seri…

Perkumpulan Pemantau Sawit Gugat Pasal UU P3H ke Mahkamah Konstitusi

Perkumpulan Pemantau Sawit mengajukan uji materi terhadap Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pasal-pasal tersebut telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JAKARTA - Pemohon menyatakan pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi anggota mereka. Kuasa hukum Pemohon, Arif Suherman, menyebut ketentuan ini tidak berpihak pada masyarakat rentan di sekitar perkebunan sawit. “Tidak berpihak pada kelompok masyarakat rentan di perkebunan sawit, dan menimbulkan ketidakadilan bagi pekebun sawit skala kecil, serta upaya mendorong perubahan perkebunan sawit dilakukan dengan mengupayakan perkebunan sawit berkelanjutan yang bebas dari deforestasi yang terhalangi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Arif Suherman, dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 pada Selasa 24 Desrmber 2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstit…

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Didampingi 7 Pendekar Hukum Senior

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (11/12) menggelar pembacaan gugatan di sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. Dalam praperadilan ini, Firli dibela oleh 7 pendekar hukum yang terdiri dari 5 profesor. Di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip), dan Prof Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII). Firli juga didampingi oleh pakar hukum dari Universitas Suryakencana Dr Rusman dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sidang praperadilan ini merupakan babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, de…

JMM Soroti Maraknya Pelibatan Perempuan dalam Aksi Teror, Syukron: Butuh Upaya Khusus

Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal meminta peristiwa wanita bersenjata api yang menerobos Istana Negara pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama aparat penegak hukum.  JAKARTA - Syukron berpandangan, potensi ancaman radikalisme, ekstrimisme dan terorisme di Indonesia masih nyata adanya. Namun demikian, ia mengapresiasi kewaspadaan dan gerak cepat yang terukur dari pihak keamanan saat peristiwa tersebut. "Sehingga tidak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan," kata Syukron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Ia berharap, kasus ini tidak berhenti di pelaku. Tapi juga penting diselidiki terkait kepemilikan senjata api jenis FN yang dibawa pelaku. Yakni pistol semi otomatis yang diproduksi oleh Perusahaan Fabrique Nationale d’Armes de Guerre-Herstal (FN Herstal) di Belgia. "Darimana perempuan tersebut mendapatkan senpi termasuk mendalami apakah ada yang menyediakan perlu untuk diungkap,&quo…

Peneliti LSAK Sebut Kasus Formula E Bukan Politisasi

Ahmad A. Hariri. Sketsa: TIMES ID JAKARTA -  Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai kasus dugaan korupsi Formula E, sudah selaiknya ditingkatkan menjadi penyidikan. Alasannya, karena secara logika, penyelidikan terhadap kasus yang rentang waktu giat perkaranya tengah berlangsung atau berdekatan, lebih memudahkan KPK memeriksa dan membongkar kasus tersebut. Dari proses panjang yang telah dilakukan sejak sebelas bulan lalu, sangat mungkin, nilainya saat ini KPK telah mensolidkan indikasi-indikasi dugaan korupsi di kasus Formula E itu menjadi temuan alat bukti. "Kalau alat bukti sudah ada, kami mendesak KPK segera tetapkan dan umumkan tersangka," kata Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, Minggu (2/10). Ia menambahkan bahwa ramainya opini yang menyebut kasus Formula E sebagai politisasi, harus dilihat secara jernih. Bukan tidak mungkin hal tersebut merupakan aksi corruptor fightback. Sebab cara berpikir kita mesti runtut, jangan malah terbolak-balik. "…

Kelanjutan Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Sita Beberapa Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa dokumen perkara terkait dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Perkara suap ini yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Times.id - Penyitaan beberapa dokumen dan bukti elektronik tersebut dilakukan oleh tim penyidik saat melakukan penggelapan di sejumlah wilayah di Jabodetabek. Termasuk juga di Gedung Mahkamah Agung yang beralamat di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dan di kediaman para tersangka yang terkait dalam kasus ini, Jumat 23 September 2022. "Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ucap Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 September 2022. Kemudian dokumen dan barang bukti tersebut akan dianalisis guna melengkapi penyidikan. Kini, Sudrajad Dimyati bersama dengan 7 tersangka lain sudah ditah…

Imbas Dari OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hilangnya Kepercayaan Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap. Sudrajad ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 21 September 2022. Times.id - Sudrajad Dimyati diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi / Pukat UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, risiko terbesar dari kasus ini ialah hilangnya kepercayaan dari publik terhadap institusi peradilan. "Efek utama dari semakin pudarnya kepercayaan masyarakat itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan." ucap Zaenur kepada para wartawan, Sabtu, 24 September 2022. Zaenur juga menduga, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. Artinya ialah langkah serius yang harus diambil oleh Mahkamah Agung untuk perbaikan. Kasus tersebut juga tak boleh dilihat secara kasuistik saja. Nam…

KPK Resmi Menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Apa Itu Hakim Agung? Peranannya Hingga Besaran Gajinya

Seperti yang telah diketahui bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan hakim agung Sudrajad Dimyati dan menahannya selama 20 hari kedepan, dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Times.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni: Tujuh orang telah ditahan atas nama: 1. Sudrajad Dimyati 2 Elly Tri Pangestu 3. Desy Yustria 4. Muhajir Habibie pengacara 5. Yosep Parera 6. Eko Suparno 7. Albasri. Sedangkan untuk ketiga orang lainnya yang belum ditahan yakni 1. Redi 2. Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan 3. Heryanto Tanaka. Hakim Agung ialah Hakim yang bertugas di Mahkamah Agung sebagai seorang hakim agung, dan Hakim Agung tersebut terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Kamar) dan anggota. Siapa yang Mengangkat Hakim Agung Hakim agung sendiri diangkat oleh Presiden dari nama calon kandidat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Calon hakim agung sebagaima…

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua Mahkamah Agung Sebelum Dibawa ke KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap atas penanganan perkara di Makamah Agung MA. JAKARTA- Diketahui, Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin sebelum dirinya ditahan oleh KPK. "Pagi hari tadi pak SD, hakim agung, ada masuk kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA itu karena dia malam tadi tidak ada permasalahan," sebut Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain pada Jumat 23 September 2022. Selain itu, Zahrul juga mengatakan bahwa SD berprilaku koperatif terkait kasus yang menjeratnya dengan datang lamgsung ke gedung KPK. "tidak ada panggilan apa-apa dan kebetulan pagi ini dia dipanggil (KPK) datang ke sini dengan nait baik dia sudah kooperatif untuk datang ke sini," lanjut Zahrul di Gedung KPK. Pertemuan Sudrajad dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin bertujuan untuk menginformasikan bahwa dirinya telah di panggil KPK. Selain itu, Zahrul juga …

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dari Jabatannya

Mahkamah Agung mengungkapkan prihatin dengan ditangkapnya Sudrajad Dimyati selalu Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Mahkamah Agung juga mengapresiasi penangkapan tersebut.  Times.id - “Penangkapan ini dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA (Mahkamah Agung),” ucap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain, konferensi pers di KPK, Jumat, 23 September 2022. Zahrul juga mengatakan Mahkamah Agung selama ini tengah berupaya meningkatkan kredibilitas lembaganya. Menurutnya MA akan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh pihak KPK. “Kami akan sediakan segala sesuatu yang dibutuhkan,” ucap dia. Zahrul mengungkapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya. Dia juga mengatakan surat pemberhentian sementara dan itu akan berlaku hingga status hukum Dimyati inkrah. “Supaya yang bersangkutan dapat menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.…

Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Resmi Ditahan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik KPK. Times.id - Menurut Alex, SD akan langsung ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini. Mereka juga diduga terlibat dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas suatu putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Diketahui 10 orang tersebut adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung yakni: Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi, dan Albasri, lalu 2 pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta 2 Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. …

Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Buka Suara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya kini buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad sendiri dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Times.id - Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu, 21 Sepetember 2022. Sudrajad diduga telah menerima suap ratusan juta rupiah terkait pengkondisian putusan kasasi perkara pailit. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad dalam perkara rasuah yang kini berada di bawah penanganan KPK. Ia juga menyatakan MA akan kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak KPK. ”Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin.” ucap Andi dalam konferensi pers di Kantor Mahkamah Agung, Jumat, 23 September 2022. Andi juga mengungkapkan bahwa Sudrajad juga akan kooperatif dengan proses pemeriksaan yang akan dilaku…

KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Untuk Segera Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.  lainnya, yakni, Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan dan Heryanto  Belum ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada keempatnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK. "Sekarang ada 6 tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," ucap Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022. Firli juga mengancam pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka tersebut ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," tandasnya Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara pascaOperasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta & Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sampai Kamis, 22 …

Paskapenangkapan Hakim Agung, Anwar Abbas: Kemana Lagi Mencari Keadilan?

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, berkomentar mengenai penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu, 21 September 2022. Times.id - Anwar menilai penangkapan hakim agung Dimyati tersebut yang dilakukan oleh KPK ini jelas sangat memprihatinkan. Terlebih hakim yang dianggap sebagai sosok pengadil yang keputusannya selalu harus dihormati. Namun naasnya posisi sang hakim agung tersebut, menurutnya justru harus tercoreng akibat dugaan tindakan rasuah yang dilakukannya bersama beberapa pihak di Mahkamah Agung. ” ... ke mana lagi kita di negeri ini akan mencari keadilan,” ucap Anwar melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23 September 2022. Selain itu, dugaan tindakan yang dilakukan hakim agung Dimyati tersebut, menurut Anwar, semakin memperparah gambaran peradilan di Indonesia yang menurutnya yang sedang tidak baik-baik saj…

Hasnaeni “Wanita Emas” Dari Menggeser AHY Hingga Menjadi Tersangka Korupsi

Mischa Hasnaeni Moein atau yang lebih dikenal sebagai Wanita Emas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu dari anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Times.id - Hasnaeni yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 22 September 2022. Dengan proses jemput paksa, ia pun nampak teriak-teriak tidak terima diperlakukan sebagai koruptor. Sosok Hasneni tidak asing khususnya bagi warga Jabodetabek, karena sosoknya dengan label 'wanita emas' sering terlihat di sejumlah bus dan angkutan umum di DKI jakarta. Hasnaeni sendiri adalah kader dari Partai Demokrat yang waktu itu bertekad maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Julukan Wanita Emas itu sendiri datang dari jargon yang kerap dibawa Hasnaeni, yaitu "era masyarakat sejahtera”. Menurut Hasnaeni, emas adalah simbol kesejahteraan. Dengan menyandang nama panggilan "wanita emas" tersebut, dia berharap bisa…

Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Times.id - Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Rabu 21 September 2022. Kini total ada 10 orang yang ditetapkan oleh KPK, yaitu: Penerima Suap: • Sudrajad Dimyati - Hakim Agung pada Mahkamah Agung • Elly Tri Pangestu - Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung • Desy Yustria - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung • Muhajir Habibie - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung • Redi - PNS Mahkamah Agung • Albasri - PNS Mahkamah Agung Pemberi Suap: • Yosep Parera - Pengacara • Eko Suparno - Pengacara • Heryanto Tanaka - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana • Ivan Dwi Kusuma Sujanto - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dari 10 tersangka tersebut, 6 orang telah ditahan. Namun 4 orang lainnya masih belum ditahan karena tidak termasuk para pihak yang diamankan dalam OTT. Ketua KPK…