Kejari Abdya Dalami Dugaan Korupsi Studi Banding Tuha Peut Rp1,5 Miliar
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat yang menelan anggaran dana Desa Rp1,5 miliar. ABDYA - Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, di Blangpidie, Rabu, 17/9/2025, menyampaikan hingga pertengahan September ini tim penyidik telah memeriksa 43 saksi. Mereka berasal dari unsur Keuchik (kepala desa), Camat, Tuha Peut, pejabat DPMP4 Abdya, pihak penyelenggara, hingga mantan pejabat Bupati dan mantan Sekda. “Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat,” kata Bima. Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. “Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya. Sebel…