Menag Wacanakan Sertifikasi Ulama, NU: Enggak Pantes, Muhammadiyah: Tidak Baik
Dua petinggi organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah keberatan dengan wacana sertifikasi ulama yang dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Dua petinggi organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah keberatan dengan wacana sertifikasi ulama yang dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi belum berhenti melontarkan wacana-wacana kontroversial ke publik. Yang terbaru, sertifikasi ulama. Memangnya, ulama mau ikut sertifikasi Kemenag?
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah punya program sertifikasi bagi pendakwah atau da'i. Program tersebut, efektif berjalan sejak, Senin 18 November 2019. Tujuannya, untuk menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah.
Lalu, apakah sertifikasi da'i versi MUI akan sama dengan sertifikasi ulama versi Kemenag ini sama?
Fachrul mengaku belum dapat memastikannya. Namun, ia sempat menekankan, bahwa yang akan disertifikatkan itu adalah ulama.
"Nanti kita lihat, saya punya program itu tapi belum tahu namanya apa, tapi saya sepakat kemungkinan ya. Saya sempat singgung pada rapat, ulama yang bersertifikat kalau enggak salah ya," ujarnya di Kantor Kemenag, kemarin.
Kendati demikian, mantan Wakil Panglima TNI itu tidak memaksakan ulama untuk ikut sertifikasi. Dia juga tidak membeda-bedakan mana ulama yang bersertifikat, mana yang tidak. Ulama yang tidak bersertifikat, kata dia tetap boleh berceramah.
"Enggak ada kita memaksakan orang harus punya ini. enggak punya ini enggak boleh ceramah, enggak," jelas Fachrul.
Sejauh ini, Fachrul mengatakan, program Ulama Bersertifikat itu masih digodok Kemenag. Pihaknya tengah merumuskan standar-standar apa yang akan diterapkan dalam sertifikasi tersebut.
"Ya nanti kita lihat, dan kembali garis bawahi, tidak menjadi persyaratan orang untuk berceramah di mana-mana, silakan saja," tandasnya.
Al-'Ulama warasatul anbiya atau pewaris nabi apakah bersedia mengikuti program sertifikasi ulama itu?
Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Agus Salim setuju dengan program sertifikasi da'i. Tapi tidak sependapat jika sertifikasi itu juga diterapkan pada ulama.
"Sertifikasi da'i nya boleh, tapi kalau (sertifikasi, red) ulama enggak pantes lah," kata Agus ketika berbincang tadi malam.
Lalu apa bedanya da'i dan ulama?
Menurut Agus, ulama itu sudah pasti da'i. Tapi da'i belum tentu masuk di level ulama. Keduanya memiliki tingkatan yang berbeda. Untuk menerangkan pengertian ulama, ia kemudian merujuk pada salah satu penggalan ayat Al-Quran, QS. Fatir:28.
"Inna maa yakhsya Allaaha min 'ibaadihil 'ulamaa," terang Agus, yang artinya: Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.
Menurutnya, orang yang takut kepada Allah sudah pasti jadi pelaku atau 'aamilin. Sedangkan mubaligh atau pendakwah belum tentu. "Wah ini panjang jika saya jabarkan perbedaan nya ya Mas," lanjutnya.
Soal sertifikasi da'i, sejak dulu papar Agus, NU sudah menerapkannya secara internal. Dia memahami, jika sertifikasi itu diterapkan pemerintah untuk menangkal radikalisme. Sebab, belakangan ini banyak pendakwah yang cenderung provokatif dan dibumbui dengan ujaran kebencian.
"Yang paling pas bukan ulama. Tapi dai. Enggak pas lah kalau ulama," tegas Agus. "Dai itu kan bagaimana mengenalkan Allah. Daiyah ilallah," imbuhnya.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Dadang Kahmad mempertanyakan ukuran apa yang akan dipakai Kemenag ketika mengeluarkan sertifikasi ulama. Sebab, selama ini gelar ulama disematkan kepada seseorang berdasarkan pengakuan umat.
"Dinobatkan dan diakui oleh masyarakat. Ulama itu adalah masyarakat yang menilai," ujar Prof Dadang, tadi malam.
Ia berharap Kemenag berpikir ulang untuk melaksanan program sertifikasi ulama ini. Sebab konotasinya terlalu menyudutkan umat Islam.
"Terkesan menghambat dakwah umat Islam. Ada ulama yang diakui dan tidak diakui. Itu tidak baik. Ulama itu kan jabatan mulia. Kalau dalam kastanya Brahmana, (level-nya) melebihi pemerintah," tuturnya.
Kecuali, lanjut Prof Dadang, sertifikasi itu diberlakukan untuk ulama berstatus aparatur sipil negara (ASN). "Kalau ada ulama yang ikhlas di kampung-kampung itu bagaimana? Apa harus ikut tes juga," tanya dua.
Jika pun dipaksakan, petinggi ormas Islam terbesar kedua di Indonesia itu menyarankan agar sertifikasi ini juga berlaku pada pemuka semua agama. Tidak hanya Islam. "Jadi nanti ada sertifikasi pendeta, pastur, sertfikasi pengkhotbah agama," sebutnya.
|
JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi belum berhenti melontarkan wacana-wacana kontroversial ke publik. Yang terbaru, sertifikasi ulama. Memangnya, ulama mau ikut sertifikasi Kemenag?
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah punya program sertifikasi bagi pendakwah atau da'i. Program tersebut, efektif berjalan sejak, Senin 18 November 2019. Tujuannya, untuk menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah.
Lalu, apakah sertifikasi da'i versi MUI akan sama dengan sertifikasi ulama versi Kemenag ini sama?
Fachrul mengaku belum dapat memastikannya. Namun, ia sempat menekankan, bahwa yang akan disertifikatkan itu adalah ulama.
"Nanti kita lihat, saya punya program itu tapi belum tahu namanya apa, tapi saya sepakat kemungkinan ya. Saya sempat singgung pada rapat, ulama yang bersertifikat kalau enggak salah ya," ujarnya di Kantor Kemenag, kemarin.
Kendati demikian, mantan Wakil Panglima TNI itu tidak memaksakan ulama untuk ikut sertifikasi. Dia juga tidak membeda-bedakan mana ulama yang bersertifikat, mana yang tidak. Ulama yang tidak bersertifikat, kata dia tetap boleh berceramah.
"Enggak ada kita memaksakan orang harus punya ini. enggak punya ini enggak boleh ceramah, enggak," jelas Fachrul.
Sejauh ini, Fachrul mengatakan, program Ulama Bersertifikat itu masih digodok Kemenag. Pihaknya tengah merumuskan standar-standar apa yang akan diterapkan dalam sertifikasi tersebut.
"Ya nanti kita lihat, dan kembali garis bawahi, tidak menjadi persyaratan orang untuk berceramah di mana-mana, silakan saja," tandasnya.
Al-'Ulama warasatul anbiya atau pewaris nabi apakah bersedia mengikuti program sertifikasi ulama itu?
Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Agus Salim setuju dengan program sertifikasi da'i. Tapi tidak sependapat jika sertifikasi itu juga diterapkan pada ulama.
"Sertifikasi da'i nya boleh, tapi kalau (sertifikasi, red) ulama enggak pantes lah," kata Agus ketika berbincang tadi malam.
Lalu apa bedanya da'i dan ulama?
Menurut Agus, ulama itu sudah pasti da'i. Tapi da'i belum tentu masuk di level ulama. Keduanya memiliki tingkatan yang berbeda. Untuk menerangkan pengertian ulama, ia kemudian merujuk pada salah satu penggalan ayat Al-Quran, QS. Fatir:28.
"Inna maa yakhsya Allaaha min 'ibaadihil 'ulamaa," terang Agus, yang artinya: Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.
Menurutnya, orang yang takut kepada Allah sudah pasti jadi pelaku atau 'aamilin. Sedangkan mubaligh atau pendakwah belum tentu. "Wah ini panjang jika saya jabarkan perbedaan nya ya Mas," lanjutnya.
Soal sertifikasi da'i, sejak dulu papar Agus, NU sudah menerapkannya secara internal. Dia memahami, jika sertifikasi itu diterapkan pemerintah untuk menangkal radikalisme. Sebab, belakangan ini banyak pendakwah yang cenderung provokatif dan dibumbui dengan ujaran kebencian.
"Yang paling pas bukan ulama. Tapi dai. Enggak pas lah kalau ulama," tegas Agus. "Dai itu kan bagaimana mengenalkan Allah. Daiyah ilallah," imbuhnya.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Dadang Kahmad mempertanyakan ukuran apa yang akan dipakai Kemenag ketika mengeluarkan sertifikasi ulama. Sebab, selama ini gelar ulama disematkan kepada seseorang berdasarkan pengakuan umat.
"Dinobatkan dan diakui oleh masyarakat. Ulama itu adalah masyarakat yang menilai," ujar Prof Dadang, tadi malam.
Ia berharap Kemenag berpikir ulang untuk melaksanan program sertifikasi ulama ini. Sebab konotasinya terlalu menyudutkan umat Islam.
"Terkesan menghambat dakwah umat Islam. Ada ulama yang diakui dan tidak diakui. Itu tidak baik. Ulama itu kan jabatan mulia. Kalau dalam kastanya Brahmana, (level-nya) melebihi pemerintah," tuturnya.
Kecuali, lanjut Prof Dadang, sertifikasi itu diberlakukan untuk ulama berstatus aparatur sipil negara (ASN). "Kalau ada ulama yang ikhlas di kampung-kampung itu bagaimana? Apa harus ikut tes juga," tanya dua.
Jika pun dipaksakan, petinggi ormas Islam terbesar kedua di Indonesia itu menyarankan agar sertifikasi ini juga berlaku pada pemuka semua agama. Tidak hanya Islam. "Jadi nanti ada sertifikasi pendeta, pastur, sertfikasi pengkhotbah agama," sebutnya.