Sengit! Fadli Zon Versus Mahfud Md Berbalas Pantun Soal Rizieq

Fadli Zon dan Mahfud MD berbalas pantun di Twitter. Fadli menyentil pemerintah tidak adil dalam memperlakukan Habib Rizieq Shihab, dibanding WNI lain yang juga tersangkut hukum di luar negeri. Lalu Mahfud pun memberi narasi hingga video bantahan, membanting sentilan politisi Gerindra itu, Jumat (06/11). Sengit!


Menko Polhukam Mahfud Md berbalas pantun dengan Fadli Zon di Twitter soal Habib Rizieq. Ilustrasi: Times ID

    JAKARTA - Fadli membandingkan kasus Habib Riziq dengan kasus Reynhard di Inggris awal 2020 lalu, yang mendapatkan bantuan hukum dari indonesia.

    “Reynhard di Inggris yang jelas2 super kriminal n menalukan indonesia di beri bantuan hukum. Habib Riziq Shihab (HRS) di Saudi Arabia malah di pojokkan pernyataan2 Menko @mahfudmd n DUbes RI di Saudi. Sungguh tak adil n ironis. Selamat datang HRS #AhlanWasahlanIBHRS @menlu_RI," cuit Wakil Ketua Partai Gerindra itu melalui akun Twitter nya @fadlizon, Jumat (06/11).

    Selang beberapa jam, Mahfud MD pun mengunggah video, membalas cuitan Fadli. Dalam video berdurasi 18 detik, tampak pentolan FPI itu bersumpah untuk tidak meminta bantuan pemerintah.

    "Demi Allah saya bersumpah saya tidak akan meminta bantuan rezim zalim Indonesia. Apalagi mengemis dari rezim zalim Indonesia untuk cabut cekal saya di Saudi Arabia," kata Rizieq, berapi-api dalam video itu.

    Menko Polhukam mengaku sudah menawarkan bantuan kepada Habib Rizieq, lewat orang-orang terdekatnya. Tapi ditolak.

    “Pak Fadli Zon, awal-awal saya jadi Menkopolhukam sy sdh mencoba menghubungi teman2 yang dekat dgn Rizieq. Maksud sy akan membantu jika diperlukan. Tapi sy dikirimi vidio sumpah bhw dia tdk mau bantuan pemerintah. Coba lihat ini. Bgmn kalau kita mau membantu tapi ditolak? Kok salah trs," balas Mahfud, selang beberapa jam, setelah cuitan Fadli.

    Dengan balasan cuitan Mahfud, Fadli Zon tidak tinggal diam. “Pak@mohmahfudmd, sy tidak tahu latar belakang penyataan HRS tsb. Mungkin sj ada peristiwa atau pengalaman tertentu yg mengirimnya. Namun kalaupun HRS tak mau minta bantuan pemerintah, bukan berarti boleh dipojokkan atau malah dipersulit. Bukan kah begitu?," timpalnya.

    Mahfud MD kembali membalas. “Konteksnya sbg pemerintah sy mau membantu tapi dijawab dgn vidio itu. Kalau kita mau bantu kan hrs punya dokumen dan tandatangan dia. Bagaimana kita mendapatkan itu sementara selain ada sumpah bgt dia tak melaporkan masalahnya ke KBRI. Bagaimana kita membantu tanpa dokumen?," balik Mahfud bertanya.

    Aksi berbalas pantun berlanjut, Fadli Zon kembali merespons Mahfud. "Mungkin ada kesalahpahaman teori dan praktiknya. Konteks bisa berbeda. Byk yg misterius waktu itu. Sy percaya P Mahfud mau membantu tp kan blm jd Menko. Kalau begitu bantu lah kini dg narasi welcoming yg hangat sbg warga negara n ulama. Klu bisa ikut jemput. Salam," sarannya.

    Mahfud lalu membenarkan Fadli Zon. Tapi, ia mengklaim sudah berusaha maksimal untuk membantu Rizieq. “ Betul, pak. Sblm sy menko, Riziq sdh di Saudi. Awal sy menko ribut dia dicekal. Sy mau bantu, sy jumpa pers minta dikirim dokumen dgn imil atau WA tp tak berjawab, malah yg masuk vidio sumpah itu. Jd sy cari info sendiri ke kerajaan Saudi, trsmk imigrasi n bcr dgn dubes Saudi," responnya.

    Selain Rizieq, WNI lain yang kini tengah bermasalah hukum di luar negeri adalah Reynhard. Sejumlah kalangan menilai pemerintah tidak adil dalam memperlakukan keduanya.

    Reynhard (36) adalah WNI yang
    ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terbesar di Inggris. Tapi pemerintah memastikan telah mengirimkan bantuan hukum kepada jebolan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia tahun 2006 itu.

    Sebetulnya, ia sudah di periksa sejak tahun 2017 lalu. Namun beritanya baru heboh di awal 2020.

    Sejauh ini, pada persidangan tahap I sampai IV, Reynhard telah di nyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan. Dengan rincian 136 kali pemerkosaan. Usaha melakukan pemerkosaan dilakukan sebanyak 8 kali, dan kekerasan seksual sebanyak 13 kali.

    Reynhard telah di hukum seumur hidup oleh pengadilan inggris atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 lelaki di Manchester Inggris.