Bisa Terbang Saat Larangan Mudik, Bagaimana Caranya?

Sejak larangan mudik diterapkan, jumlah penerbangan di 19 bandara turun drastis. Tapi tak sampai 100 persen. Karena masih ada yang dibolehkan terbang. Siapa dan bagaimana caranya?


Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk Bandara. Foto: Ist

    JAKARTA - President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin yang membawahi 19 bandara tersebut memastikan syarat untuk mendapatkan pengecualian terbang dikontrol ketat. Ada Posko Monitoring dan Pemeriksaan di setiap bandara yang terkoneksi langsung dengan Posko Nasional Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Akses CCTV dan FIDS (Flight Information Display System) yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub," kata Muhammad dalam keterangannya, Jumat (7/5).

    Pemeriksaannya juga berlapis. Karena di posko tersebut melibatkan tim gabungan dari Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai.

    Dokumen persyaratan perjalanan yang dikecualikan dari larangan diperiksa dan kriteria orangnya dicatat. Tim tersebut juga memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan lainnya.

    Tim gabungan di Posko Monitoring dan Pemeriksaan bandara. Terdiri dari Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai. Foto: Ist

      Walhasil, lalu lintas penerbangan di 19 bandara AP II, termasuk bandara terbesar di Indonesia seperti Bandara Soekarno-Hatta turun drastis. "Hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak," tuturnya.

      Namun penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II, saat ini tetap mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Meskipun sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II selama kebijakan larangan mudik sejak tangga 6 sampai 17 Mei 2021.

      Bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu: proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

      Lalu siapa saja yang bisa masuk kategori pengecualian? Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Bukan untuk mudik. Antara lain seperti:

      1. Bekerja/ perjalanan dinas,
      2. Kunjungan keluarga sakit
      3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
      4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

      Lalu bagaimana caranya?

      Penumpang pesawat pada masa peniadaan mudik ini wajib punya surat izin perjalanan tertulis.

      Pihak TNI ikut mengawasi antrian penumpang di setiap pintu-pintu bandara. Foto: Ist

      Jika pegawai instansi pemerintah, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri, maka wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II.

      Sementara untuk pegawai swasta, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

      Bagaimana dengan pekerja di sektor informal?

      Pekerja informal juga bisa melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik kepala desa atau lurah;

      Bahkan, bagi masyarakat umum nonpekerja juga masih bisa terbang dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik kepala desa atau lurah.