PDIP Jawab Polemik Gelar Profesor dan Guru Besar Mega
PDIP meluruskan informasi yang menyebutkan tidak adanya dasar pengukuhan gelar profesor kehormatan dan guru besar tidak tetap kepada Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menerima pengukuhan gelar profesor kehormatan dan guru besar di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Jumat (12/6). FOTO: UNHAN |
"Itu ada Kepmen Dikbud Ristekdikti yang baru. Yang namanya guru besar tidak tetap itu memang ada dasar hukumnya," kata Rokhmin yang dikonfirmasi tadi malam.
Dari dokumen Kepmen yang diterima, yang jadi dasar pertimbangan adalah berita acara usul kenaikan jabatan profesor sebagai dosen tidak tetap Nomor 1320/E4/KP/GBDTT/2021 tanggal 7 Mei 2021.
"Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merekomendasikan dosen tidak tetap yang bersangkutan untuk diangkat dalam jabatan Profesor," bunyi Kepmen itu, dalam poin 'menimbang'.
Di konsideran 'mengingat', ada 6 dasar hukum yang dicantumkan. Antara lain; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 dan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021.
Lalu, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 jo. Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013; dan terakhir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 jo. Nomor 9 Tahun 2020.
Sementara di konsideranSurat Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia Nomor B/520/08/08/03/Roum tanggal 25 Februari 2021 juga cantumkan di poin memperhatikan.
Dalam surat tersebut, presiden kelima ini ditetapkan sebagai dosen tidak tetap di Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Terhitung tanggal 1 Juni 2021, Mega juga diangkat sebagai Profesor untuk bidang ilmu Kepemimpinan Stratejik.
Ada dua lembaga yang jadi tembusan Kepmen Nadiem bertanggal 20 Mei 2021 itu. Pertama, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek. Kedua, Rektor Universitas Pertahanan R.I. (*)