7 Pertimbangan MAKI Gugat KPK Terkait Kasus Djoko Tjandra

MAKI gugat praperadilan KPK atas penghentian supervisi dan penyidikan, guna menemukan "King Maker" pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dalam perkara Djoko S Tjandra.

Boyamin Saiman Koordinator MAKI. Foto: IST

JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, terkait dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari cs, untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Hal ini disampaikan langsung secara tertulis lewat pesan WhatsApp oleh koordinator MAKI Boyamin Saiman malam tadi. Ada 7 materi praperadilan yang diajukan MAKI ke PN Jaksel, ini pertimbangannya:
 
1. MAKI  pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada  KPK  Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal : Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi.

2. MAKI telah diundang KPK  pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali dan Pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini.

3. MAKI  telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas  penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

4. KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh  Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

6. KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

7. Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.