Wakil Ketua KPK Dinyatakan Bersalah, Sanksinya Potong Gaji 40 Persen
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam perkara Wali Kota Tanjung Balai. Sanksinya, pemotongan gaji sebanyak 40 Persen selama setahun.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan. FOTO: IST |
JAKARTA - Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan bilang ada dua hal yang dilanggar Lili. Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
"Pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, (Senin, 30/8).
Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sanksinya, Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Sebetulnya, Dewas punya kesempatan untuk menghukum Lili dengan meminta agar ia mengundurkan diri dari KPK. Tapi Dewas KPK menilai hukuman sanksi pemotongan gaji sudah cukup memadai.
Apalagi, Lili disebut tidak menerima apapun dari perbuatan tersebut. “Yang bersangkutan mengakui perbuatannya namun tidak menyesalinya. Mungkin merasa itu tak bersalah," sambungnya.
Perlu diketahui, Lili dilaporkan oleh tiga pegawai nonaktif KPK, yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata dan Sujanarko. Karena ia diduga menginfokan penanganan dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia juga diduga menggunakan posisinya mengintervensi M Syahrial untuk mengatur kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.