Aturan PPKM Jawa Bali Mulai Longgar, Makan di Tempat Bisa 60 Menit

Pemerintah tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 13 September 2021 mendatang, meski kasus Covid19 menurun. Akan tetapi, pemerintah juga mulai memberlakukan pelonggaran, termasuk mall dan tempat perbelanjaan, hingga waktu makan ditempat lebih lama.


Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: IST

JAKARTA - Senin 6 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring menyampaikan, pusat perbelanjaan, ataupun makan ditempat seperti mall akan dilonggarkan, estimasi waktu 60 menit dengan kapasitas 50%.


Selain itu, tempat wisata juga mulai dilonggrkan, terdapat 20 tempat wisata yang akan menjalani uji coba di kawasan yang menerapkan PPKM level 3. Namun, tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Serta implementasi platform PeduliLindungi.

"Ini kita lakukan uji coba 20 tempat wisata di kota dengan level 3, yaitu dengan penerapan prokes ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata Luhut.

Menurut Luhut, alasan diambilnya kebijakan pelonggaran adalah, mengingat kasus Covid-19 telah menurun. Bahkan wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali telah turun menjadi 11 kabupaten/kota dari 25 sebelumnya. Sementara itu, wilayah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari sebelumnya. Total ada 43 kabupaten atau kota.

"Secara keseluruhan, indikator transmisi penyakit, yang terdiri dari penambahan kasus konfirmasi, jumlah perawatan pasien yang ada di RS, dan jumlah kematian, terus mengalami perbaikan signifikan," ungkap Luhut.

Saat ini, wilayah Yogyakarta yang sebelumnya masih pada PPKM level 4, sudah menurun pada level 3. Sementara khusus Bali, Luhut menyampaikan butuh waktu 1 minggu lagi untuk menerapkan PPKM level 3. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pelonggaran pada mal dan pusat perbelanjaan di Bali. Karena, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat belanja di Bali.