Satreskrim Polres Abdya Tangkap Komplotan Pencuri Kerbau Antarkabupaten
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan delapan orang pria diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak milik warga lintas barat selatan.
Komplotan Pencuri Kerbau Antarkabupaten Diamankan Oleh Polres Abdya. FOTO: MUHARRYADI
BLANG PIDIE - Kedelapannya berinisial HJ (50) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Seunagan,
FS (39) warga Gampong Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue dan SDR (44), warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, RB (30) dan DW (39), warga Gampong Pisang Kecamatan Labuhanhaji Tengah, HM (45) warga Gampong Keudeu Rundeng Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan serta AD (21) dan RL (57) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pada hari Rabu (20/4) sekira pukul 02.30 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) 1 Gampong Delima Jaya Kecamatan Susoh dan TKP 2 di Gampong Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya sering terjadi jual beli (perdagangan hewan ternak jenis kerbau dan sapi) yang dihasilkan dari hasil kejahatan/curian.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan di TKP 1 dan TKP 2. Kemudian sekira pukul 06.30 wib di TKP 1 tiba-tiba masuk satu unit mobil Innova warna hitam dengan Nopol BL 1332 TF. Selanjutnya, pihaknya terus melakukan pengintaian di TKP 1 tersebut. Tiba-tiba turunlah empat orang pelaku dari mobil itu dan langsung menurunkan satu ekor sapi warna hitam di gudang perternakan milik saudara MAYANI,"ungkap Iptu Rivandi Permana, Senin (25/4).
Melihat hal tersebut, sambung Kasat, pihaknya langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku, sehingga petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Satu pelaku berinisial MD berhasil melarikan diri, dan DW berhasil dilumpuhkan pada saat sedang melarikan diri. Sehingga kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku di TKP 1," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rivandi, pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka, yang mana hasil pengembangan tersebut memperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat kepada RL, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP 2.
"Setelah sampai di TKP 2 tersebut, kita melihat mobil Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik RL," terangnya.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku tersebut.
"Dari kelimanya, empat orang yang melakukan pencurian, satu diantaranya sebagai penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut,"ucapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil minibus Innova warna hitam Nopol BL 1332 TF, satu unit mobil minibus Xenia warna Silver Nopol BL 1772 JM dan tujuh ekor hewan ternak jernis kerbau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut. Sementara MD masih dalam pencarian,”pungkas Kasat Reskrim.
BLANG PIDIE - Kedelapannya berinisial HJ (50) warga Gampong Alue Tho Kecamatan Seunagan,
FS (39) warga Gampong Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue dan SDR (44), warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, RB (30) dan DW (39), warga Gampong Pisang Kecamatan Labuhanhaji Tengah, HM (45) warga Gampong Keudeu Rundeng Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan serta AD (21) dan RL (57) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pada hari Rabu (20/4) sekira pukul 02.30 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) 1 Gampong Delima Jaya Kecamatan Susoh dan TKP 2 di Gampong Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya sering terjadi jual beli (perdagangan hewan ternak jenis kerbau dan sapi) yang dihasilkan dari hasil kejahatan/curian.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan di TKP 1 dan TKP 2. Kemudian sekira pukul 06.30 wib di TKP 1 tiba-tiba masuk satu unit mobil Innova warna hitam dengan Nopol BL 1332 TF. Selanjutnya, pihaknya terus melakukan pengintaian di TKP 1 tersebut. Tiba-tiba turunlah empat orang pelaku dari mobil itu dan langsung menurunkan satu ekor sapi warna hitam di gudang perternakan milik saudara MAYANI,"ungkap Iptu Rivandi Permana, Senin (25/4).
Melihat hal tersebut, sambung Kasat, pihaknya langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku, sehingga petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Satu pelaku berinisial MD berhasil melarikan diri, dan DW berhasil dilumpuhkan pada saat sedang melarikan diri. Sehingga kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku di TKP 1," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rivandi, pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka, yang mana hasil pengembangan tersebut memperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat kepada RL, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP 2.
"Setelah sampai di TKP 2 tersebut, kita melihat mobil Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik RL," terangnya.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku tersebut.
"Dari kelimanya, empat orang yang melakukan pencurian, satu diantaranya sebagai penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut,"ucapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil minibus Innova warna hitam Nopol BL 1332 TF, satu unit mobil minibus Xenia warna Silver Nopol BL 1772 JM dan tujuh ekor hewan ternak jernis kerbau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut. Sementara MD masih dalam pencarian,”pungkas Kasat Reskrim.