Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Gelombang Tolak Tambang di Abdya, DPRK dan Warga Kompak Sepakat Hentikan Izin Perusahaan

DPRK Abdya dan masyarakat sepakat hentikan seluruh tambang, menilai keberadaannya lebih banyak rugikan warga ketimbang manfaat
Polemik tambang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencuat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang digelar di gedung DPRK Abdya, Senin (22/9/2025), suara masyarakat semakin jelas, mereka menolak keberadaan perusahaan tambang.

Suasana RDP di DPRK Abdya, dewan dan masyarakat kompak tolak tambang beroperasi. Foto: Ist

ABDYA - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal, S.Sos, menyampaikan pandangan yang menekankan keberpihakan pada masyarakat.

“Kalau tidak ada manfaat bagi masyarakat, buat apa. Namun, hal ini akan kami komunikasikan dulu dengan pimpinan terkait langkah-langkah yang akan diambil guna menanggapi aspirasi masyarakat,” katanya di forum tersebut.

RDP itu dipimpin langsung Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didampingi sejumlah anggota dewan, yakni Sardiman, Tanzilurrahman, Zulkifli, Tgk. Mustiari, Nurdianto, Jasman, dan Agusri Samhadi.

Dalam forum, anggota DPRK Abdya, Sardiman, menegaskan sikap kolektif dewan terhadap penolakan tambang.

“Kalau tolak, tolak semua saja tambang yang ada di Abdya. Kalau masyarakat menolak, tentu kita DPRK sepakat. Jadi kita sepakat menolak semua PT yang ada di Abdya, kita buat surat rekomendasinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu pun anggota DPRK yang pernah meneken surat terkait urusan perusahaan.

Nada yang lebih keras datang dari Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk. Mustiari atau Mus Seudong dari Partai Aceh (PA).

“Semua perusahaan tambang di Abdya kita stop saja dulu, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap survei,” tegasnya.

Pernyataan itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan para keuchik yang hadir. Mereka menyatakan sepakat dengan ajakan tersebut.

Anggota DPRK lain, Tanzilurrahman dari Partai Gerindra, menyoroti langsung izin eksplorasi PT Abdya Mineral Prima (AMP) di Kecamatan Kuala Batee. Ia mengungkapkan adanya lahan warga yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

“Penolakan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan tersebut merupakan langkah yang tepat. Jika masyarakat bersikap pasif, maka kerugian justru akan menimpa warga sendiri, bukan pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa apabila izin eksplorasi tidak segera dicabut, akan muncul masalah besar di tengah masyarakat.

"Dalam izin itu sudah masuk tanah warga yang akan diserobot oleh pihak perusahaan. Maka melalui RDP ini kami juga sepakat menolak izin eksplorasi perusahaan ini, dan kami juga sepakat seperti masukan Bang Sardiman agar pimpinan membuat rekomendasi menolak PT ini,” jelasnya.

Tanzilurrahman juga menyinggung soal proses izin yang dinilai bermasalah. Ia menyebutkan rekomendasi izin eksplorasi AMP keluar pada masa Pj Bupati Darmansah.

“Seharusnya dia juga hadir di sini. Karena kita juga terima informasi bahwa waktu pengurusan izin ini ada keuchik yang dipaksa untuk menandatangani proses izin ini,” tambahnya.

Suara bulat DPRK Abdya bersama masyarakat dalam forum ini menunjukkan arah yang jelas, tambang ditolak. Kini, langkah selanjutnya ada di tangan pimpinan daerah untuk menindaklanjuti aspirasi yang sudah disuarakan.