Natal, Iman, dan Toleransi: Dinamika Sikap Muslim dalam Masyarakat Majemuk
Setiap kali Desember tiba, ada sesuatu yang lebih riuh daripada gemerincing lonceng Natal: perdebatan di kalangan Muslim tentang bagaimana seharusnya mereka bersikap—terutama di Indonesia, tempat keberagaman agama menjadi bagian dari denyut hidup sehari-hari.
![]() |
| Prof. Dr. phil. Abdul Manan |
Di kota-kota yang dihuni bersama oleh Muslim dan Kristen, suasana Natal terasa seperti gelombang besar yang melintas tanpa bisa dihindari—mengisi sekolah, pusat perbelanjaan, layar televisi, hingga percakapan ringan di warung kopi. Di tengah arus simbol dan perayaan itu, muncul kegelisahan yang tak pernah benar-benar padam. Sebagian umat Islam merasakan tekanan halus bahwa intensitas atmosfer Natal dapat mengaburkan batas keyakinan mereka.
Sebaliknya, ada yang khawatir bahwa menjaga jarak justru akan dianggap sebagai penolakan terhadap kebersamaan dan merenggangkan relasi sosial dengan tetangga yang berbeda iman. Di antara dua ketegangan inilah diskursus seputar Natal dan umat Islam kembali setiap tahun, menjadi semacam ujian berkala bagi cara kita memahami identitas, toleransi, dan ruang sosial bersama di Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan sebagian Muslim dalam perayaan Natal bukanlah fenomena modern. Di Ceuta dan Andalus pada abad ke-12, umat Islam bahkan ikut menghadiri pesta-pesta besar yang digelar masyarakat Kristen. Keriuhan pesta, makanan, dan suasana meriah membuat sebagian Muslim terpengaruh, dan para ulama memandang hal itu sebagai ancaman bagi identitas keislaman. Sementara di Indonesia, isu keterlibatan Muslim dalam perayaan Natal mencuat tajam pada awal 1980-an melalui polemik “Natal Bersama”.
Banyak pejabat negara diundang menghadiri misa atau acara peringatan Natal yang bersifat seremonial, sehingga muncul kecurigaan terhadap kemungkinan kristenisasi terselubung.
Konteks inilah yang kemudian melahirkan berbagai fatwa dari ulama di banyak negara. Fatwa-fatwa itu hadir bukan hanya sebagai jawaban hukum agama, tetapi juga sebagai respons terhadap kondisi sosial, psikologis, bahkan politik. Ketika sebagian masyarakat Muslim merasa khawatir identitas mereka akan luntur, ulama merasa perlu memberi batasan yang jelas. Sebaliknya, ketika hubungan antaragama membutuhkan jembatan toleransi, sebagian ulama lain mencoba menafsirkan ulang teks-teks keagamaan dalam cara yang lebih inklusif.
Dari seluruh diskursus yang muncul, pandangan ulama terbagi secara tajam menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mengharamkan ucapan selamat Natal dan kehadiran dalam rangkaian perayaannya. Mereka berargumen bahwa Natal adalah bagian dari akidah Kristen, khususnya keyakinan tentang ketuhanan Yesus, yang tidak boleh dibenarkan dengan cara apa pun, termasuk melalui ucapan selamat.
Pandangan ini banyak mewarnai fatwa ulama klasik seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim, serta dikuatkan kembali oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaymin. Mereka menilai bahwa ucapan selamat sama saja dengan afirmasi teologis terhadap doktrin agama lain. Hadir dalam ritus Natal, menurut kelompok ini, juga dinilai sebagai bentuk ikut serta dalam ritual ibadah yang berpotensi merusak kemurnian akidah.
Di sisi lain, kelompok kedua menganggap bahwa ucapan selamat Natal tidak otomatis berkonsekuensi pada pembenaran akidah Kristen. Ulama seperti M. Quraish Shihab melihat bahwa hubungan sosial yang harmonis antara Muslim dan Kristen juga merupakan nilai penting dalam Islam, selama batas keimanan tetap dijaga. Ia menunjukkan bahwa Al-Qur’an sendiri memuliakan Nabi Isa dan menyebutkan hari kelahirannya, sehingga menghormati sesama yang memperingatinya bukanlah bentuk penyimpangan. Ulama seperti Husein Shahab bahkan berpendapat bahwa ucapan selamat dapat dibolehkan apabila membawa maslahat sosial, terutama dalam konteks masyarakat plural.
Kedua aliran pemikiran ini tidak hadir dalam ruang hampa. Keduanya dipengaruhi oleh latar sosial dan politik yang melingkupinya. Fatwa yang keras biasanya lahir pada situasi ketika identitas Islam dianggap terancam oleh dominasi simbol-simbol Kristen di ruang publik. Sementara pendapat yang lebih moderat muncul dalam konteks masyarakat yang stabil, harmonis, dan membutuhkan kerja sama antarkelompok agama.
Reaksi Dunia Muslim terhadap Perayaan Natal
Dalam sejarah panjang dunia Islam, respons terhadap Natal dapat dibagi menjadi dua kecenderungan besar. Pertama, dunia Muslim merespons pengaruh Natal dengan menciptakan “imbangannya”, yaitu perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua, ulama meresponsnya dengan mengeluarkan fatwa untuk menjaga batas identitas keagamaan.
Reaksi pertama terlihat jelas di Ceuta pada masa Abû al-‘Abbas al-‘Azafi pada abad ke-13. Ia menyaksikan bagaimana umat Islam di wilayah tersebut mulai terbiasa mengikuti perayaan Natal masyarakat Kristen. Untuk mengalihkan perhatian mereka, al-‘Azafi memperkenalkan perayaan Maulid Nabi secara lebih terstruktur dan meriah. Ia menyebarkan ide bahwa umat Islam memerlukan perayaan keagamaan yang sama kuatnya untuk menghadirkan kebanggaan identitas. Dari Ceuta dan wilayah Maghrib inilah tradisi Maulid kemudian menyebar luas dan menjadi bagian dari budaya umat Islam di berbagai negara. Dengan demikian, lahirnya Maulid bukan hanya sebagai ekspresi kecintaan kepada Nabi Muhammad, tetapi juga sebagai strategi kultural untuk menyeimbangkan pengaruh perayaan non-Muslim.
Namun, paradoks sejarah menunjukkan bahwa gagasan ini juga dikritik oleh sebagian ulama klasik. Ibn Taymiyyah, misalnya, menilai Maulid sebagai bid’ah karena tidak pernah dilakukan generasi awal Islam. Meski begitu, di banyak wilayah Muslim, Maulid tetap bertahan sebagai simbol identitas religius dan budaya yang kuat.
Reaksi kedua adalah dengan menerbitkan fatwa-fatwa keagamaan yang menegaskan batas antara perayaan Islam dan perayaan non-Muslim. Di Arab Saudi, fatwa-fatwa resmi melarang Muslim mengikuti perayaan Natal, bahkan termasuk tindakan yang tampak sederhana seperti memberikan hadiah, menjual kebutuhan untuk perayaan, atau sekadar memberikan ucapan selamat. Mereka berpendapat bahwa semua bentuk keterlibatan dapat dianggap sebagai bentuk pemuliaan terhadap keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
Di Indonesia, fatwa MUI tahun 1981 menjadi tonggak penting dalam diskursus ini. Fatwa tersebut mengutip puluhan ayat Al-Qur’an dan satu hadis untuk menegaskan bahwa menghadiri perayaan Natal dilarang bagi Muslim. Fatwa itu lahir dalam suasana sosial-politik yang sensitif, ketika isu kristenisasi mencuat dan pemerintah sedang mengupayakan stabilitas antaragama pasca berbagai ketegangan sosial di tahun-tahun sebelumnya.
Kehadiran fatwa itu juga memperlihatkan hubungan dinamis antara ulama dan negara. Ulama merasa berkewajiban menjaga akidah umat, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga kerukunan nasional. Dua kepentingan ini sering bersinggungan, tetapi keduanya sama-sama berangkat dari niat menjaga harmoni masyarakat Indonesia.
Di tengah dinamika itu, kenyataan menunjukkan bahwa tidak sedikit Muslim Indonesia menghadiri acara Natal karena faktor budaya, kekerabatan, atau hubungan sosial. Beberapa daerah memiliki tradisi saling mengunjungi antaragama yang sudah berlangsung turun-temurun. Di tempat-tempat seperti Manado, kebiasaan bertukar makanan dan membantu persiapan perayaan sudah menjadi norma sosial yang dipandang positif. Hal ini menunjukkan bahwa identitas keagamaan di Indonesia sering kali menyatu dengan nilai budaya dan kekeluargaan.
Penutup
Diskursus ulama mengenai ucapan selamat Natal mencerminkan pergulatan umat Islam dalam menjaga keseimbangan antara kemurnian akidah dan kebutuhan hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain. Ada yang menegaskan bahwa batas itu harus dijaga dengan ketat demi melindungi keyakinan. Ada pula yang berpendapat bahwa toleransi sosial tidak serta-merta merusak iman, selama seseorang memahami perbedaan teologis yang tidak bisa dinegosiasi.
Perbedaan pandangan ini seharusnya tidak dilihat sebagai pertentangan yang melemahkan umat Islam, melainkan sebagai kekayaan intelektual yang memberi ruang bagi setiap Muslim memilih sikap sesuai konteks sosialnya. Yang terpenting adalah menjaga adab, tidak meremehkan keyakinan orang lain, serta tetap teguh pada prinsip-prinsip tauhid yang menjadi fondasi Islam. Natal, bagi umat Islam, bukanlah perayaan teologis. Namun perbedaan itu tidak harus menjadi alasan untuk menghilangkan penghormatan, sopan santun, dan harmoni sosial. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, kesantunan dan keteguhan iman dapat berjalan bersamaan—asal batasnya dipahami dengan jelas, dan niatnya selalu diarahkan untuk menjaga kedamaian [abdul.manan@ar-raniry.ac.id].

Posting Komentar