Buruh Ancam Demo & Gugat Ke MK Kalau Sembako Dipajakin

Jika rencana menaikkan PPN sembako diterapkan, kaum buruh akan di garis paling depan melawan. Baik turun ke jalan maupun lewat jalur konstitusi.

Presiden KSPI Said Iqbal. FOTO: Tangkapan layar YouTube


    JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid 2.

    “Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangannya yang diterima Times.id, Jumat (11/6).

    Menurutnya, sangat tidak adil di saat orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen. Tetapi untuk rakyat kecil, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.

    “Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” tegasnya.

    Dia mengingatkan, jika PPN sembako ini tetap diwujudkan, kaum buruh akan melawan. Bentuknya bisa lewat demonstrasi atau unjuk rasa, bisa juga lewat jalur konstitusi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Ia memperkirakan, penerapan PPN sembako ini akan membuat harga-harga barang mahal. Sehingga kondisi masyarakat semakin terjepit.

    Sebab, PHK saat ini terjadi di mana-mana. Selain upah dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR masih banyak yang dicicil.

    "Sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kesalnya.

    Rencana penerapan pajak sembako tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Namun, belakangan Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah. PPN sembako itu belum berlaku. Namun, ia geram kenapa rancangan beleid yang belum dibahas presiden itu bocor ke publik.

    "Saya juga minta maaf pasti semua Komisi XI ditanya kenapa ada policy, seolah-olah sekarang PPN sudah naik, padahal enggak ada," kata Bendahara Negara itu dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu, 9 Juni 2021 lalu. (*)