Tanggapi Putusan MKMK, Relawan Almijan: Politik Tanpa Etika Bukan Jalan Kami


JAKARTA - Relawan Aliansi Muslim Indonesia untuk Ganjar Pranowo (Almijan) angkat bicara terkait keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimum capres-cawapres.

Koordinator Nasional Almijan, Syukron Jamal menilai keputusan MKMK tersebut menjadi bukti adanya proses yang cacat menyalahi etika dan moral dalam politik pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dirinya menyebut hal itu sebagai politik demokrasi tanpa etika.

"Kita mengapresiasi sekaligus menyayangkan putusan MKMK itu kenapa karena seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat telah membuat keputusan diluar norma etika demokrasi dan itu menjadi jalan bagi seorang calon pemimpin bangsa ini. Kalau prosesnya saja sudah sedemikian aneh, lantas bagaimana hasilnya jika terpilih nanti, mengerikan," ujar Syukron, Rabu (8/11/2023).

Syukron menegaskan bahwa politik harus dimaknai sebagai jalan untuk menghadirkan kemaslahatan bersama dalam konteks kenegaraan mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Atas dasar tersebut, Syukron menegaskan bahwa politik seharusnya menjadi ibadah yang menuntut tanggungjawab pengabdian, keikhlasan bukan menghalalkan segala cara untuk kepentingan, untuk itu etika dan moral menjadi penting agar proses politik selaras dengan tujuan yang ingin dicapai, bukan sebaliknya.

"Politik demokrasi tanpa etika, mengakali konstitusi itu bukan jalan kami, bukan jalan Ganjar-Mahfud yang tegak lurus diatas prinsip nilai etika demokrasi demi kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Selanjutnya, Syukron berharap proses dan dinamika yang terjadi saat ini dapat menjadikan pelajaran masyarakat menentukan pilihannya pada pemilu 14 Februari mendatang. Dirinya yakin masyarakat sudah cerdas untuk memilih dan memilah calon presiden dan wakil presiden yang layak memimpin Indonesia kedepan.

"Keputusan oleh Ketua MK yang melanggar kode etik tersebut sudah kadung tidak bisa dirubah sebagaimana keputusan MKMK. Sebagai negara hukum kita mesti taat konstitusi. Saat ini bola ada ditangan rakyat untuk memilih. Saya rasa rakyat sudah cerdas kecuali jika ada hal-hal lain diluar itu. Kita tidak tahu," tuturnya.