Tok! RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi.
![]() |
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. Foto: DPR |
JAKARTA — RUU ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan 2026 setelah disepakati dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan PPUU DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukurnya atas hasil rapat tersebut. “Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman.
Menurut Sturman, RUU Perampasan Aset memang disiapkan menjadi pembahasan utama tahun depan. Jika pembahasannya belum tuntas, akan dilanjutkan ke tahun berikutnya. “Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” katanya.
Dukungan penuh terhadap RUU ini datang dari delapan fraksi DPR. Regulasi tersebut dipandang krusial untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharief Hiariej menyoroti pentingnya ketepatan rumusan. Ia mengingatkan istilah “perampasan aset” tidak banyak digunakan dalam literatur hukum internasional. “Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” ucap Eddy.
Selain RUU Perampasan Aset, rapat Baleg juga memutuskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu prioritas. Isu ini sejak lama mendapat dorongan dari publik agar segera disahkan.
Dari pihak DPD RI, anggota PPUU R. Graal Taliawo menyampaikan sejumlah usulan yang ikut masuk dalam daftar. Beberapa di antaranya RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Rapat Baleg dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung. Dalam keterangan tertulisnya, Martin menjelaskan penyusunan Prolegnas kali ini melibatkan usulan DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD RI.
Hasil rapat Panja 17–18 September 2025 menetapkan penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU. Dengan tambahan itu, total daftar Prolegnas menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.
Untuk prioritas 2025, jumlahnya mencapai 52 RUU ditambah 5 kumulatif terbuka. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan tambahan baru, dengan rincian 7 usulan DPR dan 5 usulan pemerintah.
Di antara RUU baru yang diajukan pemerintah adalah RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. DPR juga mengusulkan RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD.
Sementara untuk 2026, Prolegnas memuat 67 RUU. Sebanyak 44 di antaranya merupakan luncuran dari tahun sebelumnya. Sisanya terdiri dari 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan DPD, dan 5 kumulatif terbuka.
Rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025–2029 serta Prolegnas Prioritas 2026 dilakukan paling lambat Januari 2026. Evaluasi ini menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus mengendalikan kinerja legislasi DPR.
Posting Komentar