Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Masady Manggeng: Kemenangan Abdya di MA Adalah Kemenangan Rakyat

Masady Manggeng puji Bupati Abdya dan tim hukum atas kemenangan di MA, sebut momentum tegakkan keadilan agraria
Politisi PDI Perjuangan asal Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Abdya dan tim kuasa hukum Pemkab Abdya atas keberhasilan memenangkan gugatan melawan PT Cemerlang Abadi (CA) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Politisi PDI Perjuangan asal Abdya, Masady Manggeng. Foto: Ist

ABDYA - Ia menilai keputusan tersebut bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan kemenangan rakyat Abdya, sekaligus pengingat bahwa negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan hak rakyat atas tanah.

“Kita harus apresiasi kerja keras Bupati dan tim hukum Pemkab Abdya yang sudah berjuang sampai ke tingkat MA. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Negara tidak boleh kalah, dan kali ini Abdya sudah membuktikannya,” ujar Masady di Blangpidie, Kamis (30/10/2025).

Masady juga menyambut baik langkah Bupati Abdya yang berencana membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mendistribusikan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Kita sudah punya pengalaman pahit. Dulu ada redistribusi HGU yang gagal. Banyak yang tidak dikelola produktif, bahkan dijual lagi. Itu jangan sampai terulang. Sekarang harus lebih tegas, dengan skema jelas dan pakta integritas yang kuat,” tegasnya.

Menurut Masady, pakta integritas menjadi hal penting agar penerima lahan benar-benar petani aktif dan masyarakat lokal yang siap menggarap tanah secara produktif, bukan untuk kepentingan spekulatif.

Ia juga menyinggung janji pemerintah terdahulu yang belum sepenuhnya terealisasi terkait pembagian lahan bagi eks kombatan GAM dan masyarakat korban konflik.

“Pemerintah dulu sudah berjanji akan mengalokasikan lahan bagi eks kombatan dan korban konflik, tapi sebagian besar tidak pernah diwujudkan. Ini saatnya janji itu ditepati dengan kebijakan yang terukur dan adil,” ujarnya.

Lebih jauh, Masady menilai bahwa kemenangan hukum ini harus menjadi titik balik bagi Abdya dalam menata ulang tata kelola lahan agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat yang berhak.

“Kemenangan ini bukan akhir, tapi awal dari pembenahan. Abdya harus menata ulang peruntukan lahan secara berkeadilan. Siapa yang berhak, siapa yang menggarap, dan siapa yang selama ini tertinggal. Ini momentum menegakkan keadilan agraria di bumi sendiri,” tutup Masady.