Korupsi Proyek Pabrik Es Abdya Terkuak, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya memasuki babak baru.
|
|
Dua tersangka kasus korupsi proyek pabrik es Abdya dilimpahkan ke Kejari. Foto: Ist |
ABDYA - Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp715.235.705 tersebut kini telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya. Bersamaan dengan itu, dua orang tersangka bersama barang bukti juga diserahkan dalam proses pelimpahan tahap dua.
Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejari Abdya, Blangpidie.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Kardono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Barry Sugiarto SH MH mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut menandakan perkara telah memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.
“Pada saat Tahap 2, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selanjutnya saat ini penyidik melanjutkan penyusunan berkas penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” ujar Barry kepada awak media, Rabu (11/3/2026) di Blangpidie.
Barry menjelaskan, sebelum pelimpahan tersebut kedua tersangka sudah lebih dahulu menjalani masa penahanan selama 15 hari sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Masa penahanan itu kemudian diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Maret hingga 29 Maret 2026.
Menurutnya, langkah penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mencegah adanya potensi mengulangi perbuatan tindak pidana.
Selain fokus melengkapi berkas perkara, penyidik juga masih melakukan pemantauan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Selain melengkapi berkas, penyidik juga melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Kita tunggu saja hasil sidang nanti, jika ada fakta baru dan ada potensi keterlibatan pihak lain, akan kita sikat,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni TAG dan D.
Tersangka TAG diketahui pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya pada periode Agustus 2015 hingga 2017. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas yang sama pada tahun 2017.
Sementara itu, tersangka D merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pernah menjabat sebagai PPTK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya pada tahun 2016.
Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Tersangka TAG diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka D disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, perkara tersebut kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi pada proyek pabrik es yang berlangsung sejak tahun anggaran 2015 hingga 2017 tersebut.
Posting Komentar