Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, LSM KOMPAK Ingatkan Edaran Gubernur

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), untuk menjalankan surat edaran gubernur Aceh tentang larangan perangkat gampong tidak diperbolehkan ada jabatan dalam penyelenggara pemilu.

Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin. Foto: IST.

ABDYA - Sahar menjelaskan bahwa merujuk kepada Keputusan KPU RI nomor 576 dan Keputusan KPU RI nomor 534 memang tidak mengatur tentang aparatur Desa yang merangkap jabatan dalam penyelenggara pemilu baik keputusan KPU atau juknis KPU RI.

"Kalaupun ada aparatur Desa atau Tuha Peut yang masuk dalam penyelenggara pemilu maka sesuai dengan surat edaran gubernur Aceh Nomor: 414.2/350 tanggal 09 Januari 2023. Bahwa perangkat gampoeng tidak boleh ada jabatan dalam penyelengara pemilu," katanya melalui keterang tertulis, Selasa 31 Januari 2023.

Lanjut Sahar berdasarkan surat edaran Pj Bupati Abdya nomor 060/157 yang bahwa tidak boleh merangkap jabatan di dalam Desa.

"Dan juga surat Pj Bupati Abdya Nomor 060/157 tanggal 30 Januari 2023 dan sesuai ketentuan undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh rangkap jabatan," imbuhnya.

Maka sangat jelas bahwa bagi aparatur Desa dan Tuha Peut yang telah terlanjur menjadi penyelenggara pemilu, maka harus memilih salah satu jabatan di dalam gampoeng.

"Apakah dia memilih penyelenggara pemilu atau tetap sebagai aparatur Desa dengan mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu," pintanya.

Tambah Sahar sejauh ini di Abdya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga masih ada perangkat gampoeng yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

Lajutnya dan nanti akan dipastikan terlebih dahulu terkait laporan masyarakat yang masuk, agar bisa di komunikasikan lansung dengan pihak KIP dan Banwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Kita juga sangat berharap kepada masyarakat, jika mengetahui masih ada perangkat gampoeng yang merangkap jabatan untuk segera melaporkan ke KIP atau Banwaslu dan juga bisa disampaikan kepada LSM KOMPAK agar bisa kita tindak lanjuti," pungkasnya.