Di Balik Layar Curhatan 'PNS' yang Dicekik Bank Berlabel Syari'ah
Dalam beberapa hari ini, masyarakat Aceh digegerkan oleh isu kekeliruan perhitungan margin atau selisih dari harga jual yang menimpa salah seorang dosen di salah satu universitas Aceh.
Menurut hemat saya isu tersebut merupakan bentuk atau tolak ukur tentang kurangnya pemahaman masyarakat Aceh terhadap sistem perbankan Syariah. Berbicara masalah margin, perbankan Syariah tentu harus mengacu pada peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) yang diatur dalam SE BI No. 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.
SE BI merupakan pengaturan kembali dari SE BI No. 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi informasi Suku bunga Dasar Kredit. Perlu di ketahui SBDK terdiri dari tiga (3) komponen dasar antara lain;
1) Cost of Funds (Keseluruhan Biaya Pendanaan untuk mendanai sebuah kredit),
2) Overhead Cost (biaya lending yang umumnya terdiri dari, staff cost, marketing, rental , training, depreciation ETC, adapun Pendekatan perhitungan Overhead Cost SBDK yang digunakan oleh bank pada umumnya adalah total biaya overhead dibagi dengan total balance kredit rupiah,
3) Margin, merupakan keuntungan yang ingin diambil oleh bank sehubungan dengan kegiatan lending sebelum memperhitungkan Risk Premium. Regulsi tersebut merupakan acuan untuk bank dalam menetapkan pendapatan margin dan bagi hasil.
Dalam pandangan saya perhitungan margin yang ditetapkan oleh Bank Aceh Syariah telah tepat dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh BI. Dan menurut hemat saya, perhitungan selisih margin tersebut sudah sangat kecil bila dibandingankan dengan bagi hasil (Tabungan, Deposito) yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Disisi lain menurut kajian dan amatan saya di lapangan ada upaya penggiringan isu secara terstruktur dan sistemik yang dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak respek terhadap kemajuan perekonomian syariah di Aceh, sehingga isu ini semakin hangat dikalangan masyarakat.
Seharusnya dengan dilakukan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional menuju ke sistem Syariah oleh manajemen Bank Aceh serta stakeholder (Pemerintah Aceh) maka bank Aceh menjadi embrio utama untuk kemajuan perekonomian yang berbasis syariah.
Disisi lain, bank Aceh juga merupakan bank daerah pertama seluruh Indonesia yang melakukan konversi secara total ke sistem perbankan Syariah serta bank aceh merupakan bank umum syariah nomor lima terbesar di Indonesia.
Mengingat Aceh merupakan wilayah yang menerapkan sistem Syariat Islam, maka menurut saya masyarakat serta seluruh stakeholder harus memberikan dukungan penuh kepada bank Aceh Syariah dalam melakukan pembenahan serta mendukung dan mendorong agar Qanun Perbankan Syariah segera diwujudkan oleh Pemerintah Aceh, mengingat Qanun tersebut merupakan payung Hukum untuk perkembangan perbankan Syariah di Aceh.
Saya menghimbau kepada regulator dalam ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan untuk segera mengambil peran penting serta ikut mencerdaskan masyarakat dalam memberi pemahaman yang baik terhadap sistem perbankan syariah. Hal ini Mengingat isu tersebut berdampak kepada ke tidak percayaan masyakat terhadap bank Syariah pada umumnya,Ojk serta seluruh stakeholeder harus bertanggung jawab serta segera mengklirkan isu tersebut sehingga terbentuknya kembali imej yang baik terhadap perbankan syariah.
Ikhsan Fajri, MA
Pengamat Ekonomi Syari'ah
Ralat:
Mengingat Aceh merupakan wilayah yang menerapkan sistem Syariat Islam, maka sudah sepatutnya masyarakat serta seluruh stakeholder harus memberikan dukungan penuh kepada Bank Aceh Syariah.
Khususnya dalam melakukan pembenahan serta mendukung dan mendorong agar Rancangan Qanun Lembaga Keuangan Syariah segera diselesaikan oleh Pemerintah Aceh dalam waktu dekat, sebelum berakhirnya kepemimpinan Bapak Gubernur dr. Zaini Abdullah, yang merupakan salah satu tokoh penting serta sangat konsen dengan isu perekonomian Syariah di Aceh.
Hal ini mengingat kehadiran Qanun tersebut merupakan payung Hukum untuk perkembangan perbankan Syariah di Aceh. Kita mengharapkan kepada regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan untuk segera mengambil peran penting serta ikut mencerdaskan masyarakat dalam memberi pemahaman yang baik terhadap sistem perbankan Syariah. Mengingat isu tersebut berdampak kepada ketidak percayaan masyakat terhadap Bank Syariah pada umumnya.
OJK serta seluruh stakeholder harus bertanggung jawab serta segera meng-clearkan isu tersebut sehingga terbentuknya kembali image yang baik terhadap perbankan syariah khususnya Bank Aceh Syariah.