Kemdikbud Gandeng Kejaksaan, Sesjen: Tata Kelola Nggak Mungkin Benar 100 Persen

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan nasional dan mendorong percepatan pembangunan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelenggarakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen), kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini dihadiri oleh pejabat eselon I, eselon II dan eselon III, Auditor, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di unit-unit utama Kemendikbud. 

Sesjen berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang penyelenggaraan birokrasi yang baik dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kinerja Kemendikbud melalui transparansi.

"Tata kelola nggak mungkin benar 100 persen, kami mohon arahan dan bimbingan mengenai kegiatan mana saja yang harus dikawal," disampaikan Sesjen Didik Suhardi saat membuka kegiatan sosialisasi TP4 pagi ini di Graha Tama Kemendikbud, Jakarta, Kamis (16-3-2017). 

Pada saat menyampaikan paparannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) M. Adi Toegarisman menawarkan kerja sama para pelaksana program dan proyek pembangunan strategis di Kemendikbud dengan TP4 Kejagung. 

TP4 merupakan upaya penegakkan hukum yang efektif melalui pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan demikian diharapkan dapat menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, khususnya yang berkaitan dengan percepatan program-program strategis nasional. Hal ini sangat penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang baik melalui iklim investasi yang baik. 

Selain itu, pembentukan TP4 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi dan mengoptimalkan penyerapan anggaran di Kementerian/Lembaga. "Hukum harus tegak dengan perilaku kita," pesan Jamintel seraya mengingatkan peserta terkait upaya melaksanakan pencegahan korupsi. 

TP4 bertugas untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan. Dalam teknisnya, TP4 menjadi mitra Aparatur Pengawasan dan pelaksana teknis untuk mengidentifikasi potensi penghambat dan penyimpangan dalam program-program yang diselenggarakan pemerintah. 

Alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dengan jumlah sekitar 416 Trilyun rupiah perlu dikelola dengan baik dan transparan. Di tahun 2017, Kemendikbud bertanggung jawab dalam pengelolaan 9,7 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) fungsi pendidikan tersebut melalui beragam program-program pendidikan dan kebudayaan, seperti di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Pembangunan Sarana dan Prasarana pendidikan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy seringkali mengingatkan para pejabat Kemendikbud agar menggunakan anggaran dengan optimal, transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Segera akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Mendikbud dengan Jaksa Agung dalam upaya melakukan pencegahan penyimpangan penggunaan anggaran melalui beragam program-program koordinasi, sosialisasi dan konsultasi, serta edukasi kesadaran hukum sejak dini melalui Jaksa Masuk Sekolah. (*)