Hari ini, Menteri Susi Dilaporkan ke Komnas-HAM
Adapun upaya kami melaporkan Menteri Susi Pudjiastuti ke KOMNAS HAM RI bahwa selama menjadi menteri tidak terhitung bulan dan minggu sudah menerbitkan peraturan menteri yang sangat merugikan nelayan pada khususnya.
Peraturan-peraturan yang menteri Susi Pudjiastuti seperti Mulai dari permen KP No. 56 Tahun 2014, Permen KP No. 57 Tahun 2014, Permen KP No 01 tahun 2015, Permen KP No 71 tahun 2016, Permen KP No 32 Tahun 2016, PP No 75 Tahun 2016, UU Perikanan Ps 92 dan Peraturan Perum Perindo. Masih banyak permen yang diterbitkan tak sesuai kehendak nelayan dan masyarakat pada umumnya.
Dampak dari peraturan itu, sudah tentu nelayan mendapat tekanan beban hidup yang sangat besar. Bahkan berdampak pada kerugian yang mencapai triliun rupiah bagi nelayan kelas menengah.
Kita bisa merasakan betapa rendahnya kepedulian pemerintah terhadap nelayan sekarang ini. Dimana alat tangkap ikannya di larang, perahunya di batasi, nelayan ditangkap dan dipenjarakan, di tuduh kerjasama dengan asing. Sehingga hal ini berakibat pada anak-anak nelayan mengalami putus sekolah, istri dan mertua mereka tak lagi berjualan ikan bakulan.
Didesa-desa tak lagi mendengar riangnya jualan ikan di setiap lorong gang-gang dan jalan setapak. Tidak tampak lagi bapak-bapak nelayan memikul hasil tangkapan dari laut ke rumahnya.
Perahu-perahu mereka kini di ikat, di tonton sambil meneteskan air mata, bertanya dalam hatinya "tega betul penguasa hari ini". Apa salah nelayan yang membuat penguasa tega merendahkan nasib nelayan.
Nelayan hanya nelayan, berubah profesi mungkin menunggu langit ini runtuh. Nelayan turun temurun telah berpateri antara laut, bumi dan ibu pertiwi "Indonesia". Sampai kapan penguasa membentak kami nelayan dengan kebijakan-kebijakan tak berkeadilan, tak berprikemanusiaan dan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM di negara Republik Indonesia.
Apalagi ini pejabat yang membuat kebijakan tentu harus di kritisi dan perlu dilaporkan ke Komnas HAM RI karena nelayan mengganggap bahwa kebijakan yang Menteri Susi Pudjiastuti terbitkan itu sangat melanggar HAM karena berdampak besar pada matinya industri perikanan terutama wabil khusus Industri Surimi seluruh Indonesia yang menampung ratusan ribu karyawan yang di PHK dan hingga saat ini belum ada kejelasan.
Berbagai aturan yang dikeluarkan KKP sejak Nopember 2014 telah mematikan usaha nelayan, unit pengolahan ikan dan pembudidaya ikan kerapu. Ironisnya anjloknya ekspor perikanan ini terjadi bukan karena masalah di pasar ekspor. Justru saat ini di pasar ekspor permintaan ikan dan harga ikan sedang naik. Anjoknya ekspor ikan terjadi karena aturan2 Kementrian Kelautan dan Perikanan yang terbit tanpa melalui proses kajian, konsultasi publik, sinkronisasi peraturan dan sosialisasi seperti diamanatkan UU no 31 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mentri KKP mengeluarkan aturan secara melawan UU RI.
Akibatnya sejak akhir tahun 2014 produksi perikanan di seluruh pelabuhan besar perikanan Indonesia (Muara Baru, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, Juwana, Rembang, Lamongan, Gresik, Situbondo, Benoa, Bitung, Ambon, Tual, Sorong, Merauke) merosot terus, sehingga berakibat pasokan ke industri Unit Pengolahan Ikan (UPI) anjlok parah.
Kondisi ini terjadi akibat aturan2 KKP yang mematikan seperti, tidak diperpanjangnya ijin operasi 760 kapal nelayan buatan luar negeri yang telah lulus analisa dan evaluasi dari KKP, larangan trans-shipment, larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik, lambatnya perpanjangan ijin kapal tangkap dan kapal angkut, larangan menangkap lobster, kepiting dan rajungan ukuran tertentu, hambatan akses bagi kapal buyer ikan kerapu hidup dari luar negeri untuk berbelanja ikan kerapu hidup ke sentra-sentra budidaya ikan kerapu dan dinaikkannya pungutan PNBP untuk perpanjangan ijin SIPI kapal tangkap hingga 1.000%. Yang terkena hambatan bukan hanya kapal-sentra yang masuk dalam daftar hitam, namun juga kapal2 yang telah lulus analisa dan evaluasi KKP.
Saat ini sekitar 1.5 juta kepala keluarga nelayan dan buruh ikan menganggur dan total devisa yang hilang sekitar US$ 3 Milyar per tahun. Hasil inspeksi Bapak Wakil Presiden, Ketua Wantimpres, Deputy MenkoMar, Anggota KEIN, dan instansi lainnya ke Ambon, Banda, Tual, Seram, Bitung, Muara Baru, Jawa Timur dll., serta juga diterbitkannya Inpres no 7 tahun 2016 belum juga merubah keadaan. Tetapi tidak Susi Pudjiastuti patuhi, padahal instruksi presiden.
Terjadi pengangguran pada berbagai sektor perikanan sebanyak 15 juta kepala keluarga dengan rincian seperti anak buah kapal 2.4 juta kepala keluarga, Buruh unit pengolahan ikan 12 juta kepala keluarga, Pembudidaya dan nelayan kepiting serta rajungan sekitar 0.4 juta kepala keluarga, Penangkap benih lobster sekitar 8.000 kepala keluarga, Pembudidaya lobster sebanyak sekitar 1.000 kepala keluarga, dan Pembudidaya ikan kerapu sebanyak sekitar 0.1 juta kepala keluarga. Jumlah Total secara keseluruhan kepala keluarga adalah total 14.909.000 kepala keluarga.
Selain itu juga terjadi penangkapan nelayan Indonesia yang legal oleh aparat penegak hukum di laut, sehingga ada sekitar 200an nakhoda dan ABK yang mendekam dipenjara hanya karena mencari ikan di negaranya sendiri.
Banyak kapal baik angkut maupun penangkap ikan mangkrak terhitung total sekitar 120.000 buah dengan nilai asset sebesar 3.600 Triliun Rupiah dan terancam merugi dan rusak tidak terpelihara. Sementara total jumlah perahu ikan yang terdaftar ada sekitar 680.000 buah. Yang ukurannya diatas 30 GT hanya 2%. Yang melakukan kegiatan ilegal fishing kurang dari 0.2%, namun ini saja yang selalu dihebohkan oleh menteri KKP di media, sementara yang kecil dan miskin sebanyak 99% belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Pasokan ikan ke unit pengolahan ikan (UPI) di seluruh Indonesia menurun hingga 90%.
Puluhan perusahaan perikanan tangkap yang taat pada regulasi dan puluhan perusahaan pengolahan ikan serta ribuan UMKM pengolah ikan sudah tidak beroperasi lagi dan terancam bangkrut, karena regulasi KKP yang mematikan.
Saat ini pembudidaya ikan kerapu di 10 propinsi sudah tidak menebar bibit dan tidak dapat menjual hasil budidayanya di sebabkan KKP membatasi kapal buyers ikan kerapu hidup dari Hong Kong sejumlah 12 buah kapal untuk berbelanja ikan kerapu budidaya ke sentra-sentra budidaya di pelosok Republik Indonesia. Usaha dan anggaran KKP untuk mengembangkan budidaya laut selama 20 tahun jadi sia-sia.
Terjadi kehilangan devisa pada berbagai sektor perikanan tangkap dan budidaya, akibat anjloknya produksi pada penangkapan ikan tuna sebesar sekitar 120 juta US$, anjlok 60%. Penangkapan udang sebesar sekitar 52 juta US$, anjlok 50%. Penangkapan ikan cakalang sekitar 48 juta US$, anjlok 80%. Industri budidaya dan penangkapan kepiting serta rajungan sekitar 414 juta US$, anjlok 90%. Penangkapan benih lobster sebesar sekitar 29 juta US$, anjlok 95%. Budidaya lobster sebesar sekitar 10 juta US$, anjlok 95%. Budidaya ikan kerapu sebesar sekitar 70 juta US$, anjlok 100%. Ekspor produk olahan ikan/shurimi sebesar sekitar 174 juta US$, anjlok 60 %. Sehingga total keseluruhan total anjloknya penerimaan devisa mencapai sebesar sekitar 917 juta US$.
Tujuan kami melaporkan Susi Pudjiastuti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) adalah untuk memberikan informasi bahwa akibat dan dampak kebijakan Susi Pudjiastuti telah melahirkan kemiskinan, pengangguran dan PHK terhadap tenaga kerja di Industri perikanan bahkan rentan konflik antar nelayan maupun masyarakat.
Jika tidak ada solusi segera mencabut aturan-aturan yang menghambat, maka masa depan perikanan Indonesia akan tamat, padahal potensi ekonomi perikanan bisa membuka lapangan kerja tambahan bagi 20 juta kepala keluarga di desa-desa pesisir, yang menghasilkan 60 juta ton ikan per tahun, dan menyumbang devisa untuk negara sekitar US$ 240 Milyard per tahun, dari sumber daya alam hayati yang terbarukan, bebas masalah lingkungan. Namun sekarang Susi Pudjiastuti kami anggap melakukan pelanggaran HAM Berat terhadap rakyat dan nelayan itu sendiri.
Front Nelayan Indonesia (FNI) terdiri dari:
1. Divisi Advokasi Buruh dan Nelayan MPM PP Muhammadiyah
2. Pesisir Indonesia
3. Global Base Review (GBR)
4. Katam Indonesia
5. Front Nelayan bersatu
6. Komite Laut dan Komunitas Nelayan Bajo Sumbawa
7. Indonesia Kita - IK
8. Masyarakat Nelayan Sumbawa
9. Rukun Nelayan Lamongan dan komunitas Keluarga Kerang Indonesia.
Penulis: Rusdianto Samawa
Divisi Advokasi Buruh dan Nelayan MPM PP Muhammadiyah