FUAS: Pemerintah Harus Serius Tanggapi "Kiamat" di Manggamat

Bencana banjir di Menggamat mulai kerap datang setelah beberapa perusahaan tambang beroperasi seperti, PT Multi Mineral Utama (MMU) dan PT Beri Mineral Utama (BMU). Berdasarkan laporan baik media lokal dan nasional, sejak tahun 2010, PT MMU yang diberikan izin mengeksploitasi bijih emas beserta mineral yang lokasi persisnya di Krueng Kluet dengan luas areal total 5.000 hektare (ha).

Sementara Izin Usaha Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan pada 6 Januari 2010 yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun atau sampai 7 September 2027. Izin yang diberikan untuk areal seluas 1.000 ha. Namun, PT MMU sebagai pemegang lisensi tak mau mengeksploitasi sendiri. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 16 Desember 2011, mereka membuat surat perjanjian kerja sama dengan PT Beri Mineral Utama (BMU). 


Kecewa dengan sikap apatisnya pemerintah daerah, Sekretaris Jenderal (SekJend) Forum Ukhuwah Aceh Selatan (FUAS), Riri Isthafa Najmi, S. Pd melalui pers rilisnya kepada media mengatakan bahwa sangat prihatin dengan kondisi yang dialami kampung halamannya. Riri kecewa terhadap pemberian izin dan penanggulangan bencana alam yang terkesan lamban tersebut. Apalagi daerah tersebut merupakan Kawasan Eksosistem Leuser (KEL), salah satu wilayah konservasi yang sangat penting.


Tindakan terhadap dikeluarkannya izin oleh pemerintah setempat, sangat merugikan bagi masyarakat dengan beroperasinya beberapa perusahaan-perusahaan besar ini dan sangat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Kluet Tengah tersebut.


"Ya, sangat jelas! Tindakan ini sangat merugikan masyarakat setempat. Kita tidak tahu kapan bencana yang lainnya akan menyusul. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah daerah seharusnya memikirkan matang-matang terhadap solusi dan bagaimana penanganannya terhadap wilayah pedalaman Kabupaten Aceh Selatan yang kerap kali diancam bencana alam." Ujar SekJend FUAS tersebut.


Bencana alam yang sering mengintai masyarakat sekitar Kecamatan Kluet Tengah bukan hanya sekali ini saja malahan sudah sangat sering terjadi tetapi hal ini mengapa dibiarkan begitu saja. Banyak para pihak yang tidak setuju dengan kehadiran perusahaan tambang tersebut. Oleh sebab itu warga sering mendatangi kepala desa dan memberi laporan ketika bencana melanda pemukiman warga.


Pemerintah terkesan sangat lamban terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana alam di Aceh Selatan. "Tidak bisa dibiarkan hutan dan sungai Aceh Selatan, khususnya Kluet itu rusak akibat perusahaan yang tidak memiliki rasa tanggungjawab dan mementingkan kepentingan pribadi. Persoalan ini timbul juga akibat Pemerintah Aceh Selatan tidak serius (lambat) dalam menanggulanginya (bencana alam). Disebabkan proses yang mudah saat mengeluarkan izin pertambangan, sementara lokasi pertambangan khususnya perusaahaan   tersebut jelas terletak di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kawasan tersebut adalah salah-satu kawasan yang dilindungi oleh berbagai pihak berwenang," Tegas pemuda asal kluet tersebut.

Riri menambahkan, jika sebenarnya pemeritah sudah mengetahui tentang keberadaan pertambangan di kawasan yang dilindungi tersebut, maka FUAS Aceh Selatan sangat menyayangkan sikap Pemkab. Aceh Selatan yang terkesan membiarkan kawasan tersebut dirusak oleh kepentingan perusahaan (kelompok tertentu) dari pada tangungjawab sebagai pemimpin terhadap kepentingan dan keberlangsungan masayarakat banyak.

"Solusinya adalah jika pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak berperan atau tidak dapat menangani masalah bencana yang ada di Kluet Tengah, maka solusinya adalah dengan mencabut izin kerja perusahaan tersebut. Ini merupakan sebuah upaya dan solusi untuk mengurangi becana alam yang berefek terhadap masyarakat." Imbuh Riri


FUAS Aceh Selatan meminta kepada pemerintah setempat (Bupati T. Sama Indra) untuk mencabut izin perusahaan yang beroperasi di kawasan manggamat tersebut. "Kami seluruh masyarakat Aceh Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mesti serius dalam memerangi perusahaan tambang yang tidak menguntungkan dan sangat merugikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. Kami mengharapkan pemerintah mencabut segera izin operasional perusahaan tambang yang ada di kawasan Kluet Tengah tersebut. Kata Riri, Sekjend FUAS yang juga putra Kluet, Kabupaten Aceh Selatan.

Riri Is‎thafa Najmi