Rakornas IMM Komitmen Jaga NKRI dan Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

IMM juga menolak keras wacana penghapusan Pasal Penodaan Agama karena dianggap bisa merusak pancasila dan kebhinekaan. Demikian disampaikan Ketua DPP IMM, IMMawan Amirullah, Senin (22/05/2017) di Medan, Sumatera Utara

"Sikap ini disepakati dan ditegaskan oleh DPP IMM dan perwakilan DPD IMM dari 34 Propinsi yang hadir pada acara Rapat Kordinasi Nasional IMM di Medan Sumatera Utara, 17-21 Mei 2017 yang bertempat di Asrama Haji Kota Medan. Ini merupakan peneguhan dari sikap komitmen IMM dalam mengawal dan menjaga NKRI serta kehendak untuk terus berikhtiar untuk terwujudnya Indonesia yang berdaulat sebagaimana cita-cita kemerdekaan," Tutur Amir. 

IMM berpandangan bahwa Indonesia merupakan Negara konsensus, milik semua agama, ras, suku, budaya dan etnis yang ada di Indonesia. 

"Indonesia ini bukanlah Negara agama, bukan pula Negara sekuler, tetapi nilai-nilai religiusitas (ketuhanan) merupakan roh dari Indonesia, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah sejalan dengan nilai-nilai ketuhanan. Sebagaimana Muhammadiyah, IMM meneguhkan komitmennya bahwa Indonesia merupakan Negara darul ahdi wa syahadah yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," Jelas mahasiswa pasca sarajana UIN Jakarta ini.

Pada Rakornas kali ini, IMM juga menyikapi adanya wacana penghapusan pasal penodaan agama khususnya Pasal 156a dihapus, penghapusan pasal penodaan agama dianggap IMM  mencederai nilai-nilai pancasila dan merusak kebhinekaan yang selama ini telah dirawat dengan baik

"Teman-teman DPD IMM se-Indonesia telah menyepakati untuk menolak keras penghapusan pasal penodaan agama yang gencar diwacanakan saat ini, penghapusan pasal penodaan agama ini bisa menjadi blunder besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita, bisa mengancam harmoni hubungan antar umat beragama. Pasal ini harus tetap ada, sehingga kita bisa lebih hati-hati, bisa saling menjaga perasaan dan keyakinan saudara-saudara sebangsa yang berbeda keyakinan, supaya kita bisa toleran, dan tidak berujar dan bersikap yang bisa merusak kebhinekaan." Tegas Amir yang juga Ketua Steering Committee Rakornas di Medan.

Selain dua hal di atas kata Amir, Rakornas IMM juga mengeluarkan sikap seperti: Mendorong pemerintah secara bersungguh-sungguh menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 di mana segala sumber daya alam Indonesia dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat,  IMM berkomitmen mengawal proses demokrasi yang jurdil (pilkadan serentak 2018 dan pilpres 2019), Cabu PP No 78 Tahun 2015 Tentang Politik Upah Murah, IMM menolak kebijakan pemerintah menaikan tarif dasar Listrik, BBM, air dan kebutuhan pokok lain nya, menolak kebijkan reklamasi di berbagai daerah yang merugikan rakyat Indonesia. 

IMM juga meminta pemerintah memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi rakyat menjelang Ramadhan, mendorong pemerintah agar mengatur media massa secara baik, sehingga terwujud media massa yang independent, mendidik dan mencerahkan, Mendorong pemerintah konsep ekonomi kerakyatan dan menolak Liberalisasi ekonomi, IMM Menyatakan sikap untuk menolak segala kegiatan LBGT di Indonesia karena tidak sesuai dengan Pancasila, IMM Meminta Pemerintah Untuk mengambil sikap terhadap konflik laut cina selatan dan semenanjung korea untuk upaya perdamaian dunia, dan terakhir IMM menagih janji pemerintah untuk berperan penuh dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina.
(ar)