Kenapa Komnas-HAM Belum Bentuk TGPF Kasus Novel?
Berbagai media memberitakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) harus melalui sidang paripurna Komnas HAM dan SK resmi pimpinan Komnas HAM. Karena ada konsekuensi penggunaan anggaran. Sehingga harus ada dasar hukum yang kuat.
Kita semua menginginkan untuk mendorong pengungkapan dan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang sudah memakan waktu dua bulan lebih. Tapi sampai saat ini keterlibatan NGO dan unsur luar hanya sekedar suplai data, fakta dan informasi, tapi tidak bisa menjadi bagian dari tim kerja Komnas HAM.
Tim Komnas HAM yang sedang bekerja sudah lebih dari cukup, baik melalui pemantauan dan penyelidikan maupun juga koordinasi dengan KPK, Kepolisian juga komunitas masyarakat sipil sebagai informan. Sesuai dengan SOP Komnas HAM keterlibatan unsur luar Komnas HAM itu hanya boleh dilakukan oleh Tim Paripurna Komnas HAM RI.
Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM dan Anggota Tim Kerja Kasus Novel Baswedan.