Premanisme di Unsyiah, Rektorat Jadi Penjamin Tersangka?
Kuasa hukum korban kasus kekerasan di kampus Universitas Syiah Kuala, Kasibun Daulay, SH melalui rilisnya menyampaikan keheranannya terkait dugaan jaminan pihak rektorat kepada penangguhan penahanan terhadap tersangka kekerasan di kampus itu.
Pasalnya, kata Kasibun Daulay, penjamin lazimnya dilakukan oleh keluarga terdekat dari tersangka dalam peristiwa pidana umum.
"Kuasa hukum korban mengklaim telah mengetahui siapa penjamin terhadap tersangka malalui keterangan penyidik polresta Banda Aceh. Nama Agus Sani disebut sebagai pihak penjamin. Padahal Agus Sani adalah salah satu pegawai di biro rektor Unsyiah," ujar Qasibun.
"Kami meminta kepada Kampus Unsyiah, dalam hal ini khususnya pihak Rektorat agar bersikap elegan dalam menyikapi kasus ini. Penetapan tersangka pada dua orang yang diduga pelaku dan kemudian diberikan penangguhan penahanan oleh Polresta Banda Aceh atas jaminan Agus Sani dari Bidang Minat Bakat Biro Kemahasiswaan Unsyiah," imbuhnya.
"Sesuatu yang tidak lazim, karena penangguhan penahanan biasanya dijamin oleh pihak keluarga para tersangka dan kuasa hukumnya. Jika ada begitupun, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Agus Sani," tambah Qasibun.
Kasibun menyayangkan jika kampus tidak berperan mengayomi mahasiswa dan bersikap tegas terhadap kekerasan yang akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Jangan sampai tindakan Agus Sani sebagai penjamin para tersangka diartikan oleh pihak-pihak lain terutama tersangka sebagai upaya perlindungan dari kampus atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak penganiayaan secara bersama-sama yang menimbulkan luka sesuai yang diatur oleh pasal 351 jo 170 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun," tulisnya.
Pasal 170 KUHP ayat 2 angka 1 menyebutkan bahwa ancaman tujuh tahun penjara jika dengan sengaja kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama itu menyebabkan sesuatu luka. Menurut rekam medik, korban mengalami luka dan ditemukankan darah kering di kepala.
Riri Isthafa Najmi