Kabareskrim Persoalkan Kandungan Gizi Beras Cap Maknyus dan Ayam Jago
Sejatinya, fakta digerebeknya gudang beras di Bekasi membuka sisi berbeda, selain soal pembelian diatas harga ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Juga selain soal pelanggaran tindak pidana persaingan usaha. PT. IBU merupakan anak perusahaan PT. TPG yang juga memiliki anak perusahaan sejenis PT. IBU yaitu PT. SAKTI.
PT. SAKTI dan PT. IBU sebagai anak perusahaan PT. TPG yang bergerak di bidang beras kemasan, sebenarnya diduga juga telah melakukan pembohongan publik. Selain melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP, dua anak perusahaan itu diduga juga melanggar Undang-undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu pasal 141 dan 89 dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Fakta lain juga terungkap bahwa berdasar hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik khususnya konsumen," ungkap Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/07/2017).
Berdasarkan hasil laboratorium, beras merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,73% saja. Kadar karbohidrat tercantum 25% padahal lebih besar yaitu 81,45%. Lalu kadar lemak tercantum 6% padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38% saja.
Sementara untuk beras merk Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72% saja. Kadar karbohidrat sebesar 27% padahal lebih besar yaitu 81,47%. Lalu kadar lemak tercantum 0% padahal lebih besar yaitu 0,44%.
"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekedar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata? Atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini dikemudian hari melalui kandungan mutu dan gizi di beras itu karena yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini justru mengandung protein, karbohidrat dan lemak yang justru terindikasi memainkan kesehatan masyarakat melalui pangan," papar Ari.
Ari menegaskan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami agar kekhawatiran dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya program swasembada beras, justru meningkat.
"Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," tegas Ari.
Terkait penggerebekan yang terjadi, Ari mengingatkan agar para pengusaha terkait pangan tidak berlaku sesuka hati lagi.
"Sudah ada kepastian hukum bahwa di nusantara ini, harga beras sepatutnya murah. Sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah agar tercapai kemakmuran bagi para petani dan bukan hanya kepada pengusahanya saja, untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, beras produk PT. IBU dan PT. SAKTI dijual ditingkat konsumen dengan harga yaitu merek Ayam Jago Rp. 102/5 Kg = Rp. 20.400/Kg; merek Maknyuss Rp. 68.500/5 Kg = Rp. 13.700/Kg; merek Jatisari Rp. 65.900/5Kg =Rp. 13.180/Kg; merek Rumah Adat Rp. 101.500/5 Kg = Rp. 20.300/Kg; merek Desa Cianjur Rp. 101.500/5Kg = Rp. 20.300/Kg.
Kedua anak perusahaan itu diduga telah melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP. Serta melanggar ketetapan pemerintah melalui Permendag No. 27/M-DAG/PER/2017. Dimana untuk harga acuan pembelian dipetani, gabah kering panen Rp. 3.700/Kg, Gabah Kering Giling Rp. 4.600/kg, dan Beras Rp. 7.300/Kg sedangkan harga acuan penjualan di konsumen untuk beras sebesar Rp. 9.500/Kg.
Kandungan gizi nasi putih per 100 gr diantaranya :
Kalori 129
Lemak 0,28 gr
Karbohidrat 27,9 gr
Protein 2,66 gr.
Rinciannya adalah
Kalori: 2%, lemak, 89% karbohidrat, 9% protein.
PT. SAKTI dan PT. IBU sebagai anak perusahaan PT. TPG yang bergerak di bidang beras kemasan, sebenarnya diduga juga telah melakukan pembohongan publik. Selain melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP, dua anak perusahaan itu diduga juga melanggar Undang-undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu pasal 141 dan 89 dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Fakta lain juga terungkap bahwa berdasar hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik khususnya konsumen," ungkap Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/07/2017).
Berdasarkan hasil laboratorium, beras merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,73% saja. Kadar karbohidrat tercantum 25% padahal lebih besar yaitu 81,45%. Lalu kadar lemak tercantum 6% padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38% saja.
Sementara untuk beras merk Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72% saja. Kadar karbohidrat sebesar 27% padahal lebih besar yaitu 81,47%. Lalu kadar lemak tercantum 0% padahal lebih besar yaitu 0,44%.
"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekedar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata? Atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini dikemudian hari melalui kandungan mutu dan gizi di beras itu karena yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini justru mengandung protein, karbohidrat dan lemak yang justru terindikasi memainkan kesehatan masyarakat melalui pangan," papar Ari.
Ari menegaskan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami agar kekhawatiran dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya program swasembada beras, justru meningkat.
"Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," tegas Ari.
Terkait penggerebekan yang terjadi, Ari mengingatkan agar para pengusaha terkait pangan tidak berlaku sesuka hati lagi.
"Sudah ada kepastian hukum bahwa di nusantara ini, harga beras sepatutnya murah. Sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah agar tercapai kemakmuran bagi para petani dan bukan hanya kepada pengusahanya saja, untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, beras produk PT. IBU dan PT. SAKTI dijual ditingkat konsumen dengan harga yaitu merek Ayam Jago Rp. 102/5 Kg = Rp. 20.400/Kg; merek Maknyuss Rp. 68.500/5 Kg = Rp. 13.700/Kg; merek Jatisari Rp. 65.900/5Kg =Rp. 13.180/Kg; merek Rumah Adat Rp. 101.500/5 Kg = Rp. 20.300/Kg; merek Desa Cianjur Rp. 101.500/5Kg = Rp. 20.300/Kg.
Kedua anak perusahaan itu diduga telah melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP. Serta melanggar ketetapan pemerintah melalui Permendag No. 27/M-DAG/PER/2017. Dimana untuk harga acuan pembelian dipetani, gabah kering panen Rp. 3.700/Kg, Gabah Kering Giling Rp. 4.600/kg, dan Beras Rp. 7.300/Kg sedangkan harga acuan penjualan di konsumen untuk beras sebesar Rp. 9.500/Kg.
Kandungan gizi nasi putih per 100 gr diantaranya :
Kalori 129
Lemak 0,28 gr
Karbohidrat 27,9 gr
Protein 2,66 gr.
Rinciannya adalah
Kalori: 2%, lemak, 89% karbohidrat, 9% protein.
Foto: google