Cetak Uang Bergambar Cut Meutia Tanpa Hijab, Pengadilan Tolak Eksepsi BI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Bank Indonesia terkait dengan kewenangan absolute mengadili perkara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penolakan tersebut di putusakan dalam Putusan Sela yang di putuskan pada tanggal 24/7 yang di sampaikan dalam persidangan hari ini senin 14/8 dengan Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meuliala, SH., MH (Ketua), Abdul Kohar, SH., MH dan Desbenneri Sinaga, SH.,MH.
"Sebelumnya Bank Indonesia menyampaikan eksepsi kepada PN Jakarta Pusat bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan dan saya juga tidak punya kapasitas mengajukan gugatan tersebut, menurut Bank Indonesia yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang berkapasitas mengajukan gugatan adalah , tetapi majelis hakim telah menolak eksepsi Bank Indonesia dan melajutkan proses gugatan ini dengan agenda pembuktian dari kami selaku Penggugat," terang Asrizal yang menghadiri langsung Persidangan di PN Jakarta Pusat dengan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Safaruddin, SH.
"Dengan di tolaknya alasan-alasan eksepsi dari Bank Indonesia dalam perkara 40/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST yang kami ajukan maka majelis hakim selanjutnya akan memeriksa pokok perkara, yang dimulai dengan pembuktian surat dari Penggugat," terang Safar.
Selain bukti surat Asrizal juga kan mengajukan saksi dan saksi Ahli dalam perkara ini. "Keinginan saya sederhana saja, hijabkan gambar Cut Meutia sebagai wujud penghormatan terhadap Syariat Islam di Aceh, dan kedepan kami minta kepada Pemerintah Pusat, apapun kebijakan pemerintah yang terkait dengan Aceh di konsultasikan dulu dengan pemerintah Aceh, karena itu sudah di atur dalam UUPA, beberapa konflik Aceh dan Jakarta timbul akibat pengabaian hak-hak Aceh sebagai provinsi khusus, kita tidak ingin ini terjadi lagi," terang Asrizal. (*)