Indonesia Dalam Kondisi Darurat PHK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas tidak tepat.

“Pemerintah seperti kurang kerjaan dengan menerbitkan Perppu Ormas. Padahal yang dibutuhkan adalah darurat PHK, di tengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat akibat upah murah dikarenakan terbitnya PP 78/2015), yang mengancam PHK besar-besaran di sektor ritel seperti 7-eleven dan Hypermart, dan tidak menutup kemungkinan potensi PHK pekerja ritel di Hero, Ramayana, hingga Giant,” jelas Ketua KSPI Said Iqbal.

Alih-alih mencari solusi penyelesaian terkait dengan maraknya PHK dan turunnya daya beli, Pemerintah malah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk saat ini.

“Di tengah menumpuknya hutang pemerintah yang semakin menggunung dan kelesuan ekonomi, seharusnya pemerintah fokus pada masalah ini. Bukan malah melakukan pengalihan isu, dengan mengeluarkan Perppu Ormas.”

Tidak hanya di sektor ritel, PHK juga terjadi di PT Smelting Gresik, PT Freeport di Papua, dan PT Indoferro Cilegon. Terkait kasus PHK di perusahaan-perusahaan ini pun tidak ada penyelesaian oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Seharusnya permasalahan inilah yang dikedepankan pemerintah, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas,” tegas Said Iqbal.

“Buruh dan rakyat kecil tidak butuh Perppu Ormas, yang dibutuhkan adalah jangan menaikan tarif listrik 900 Va, jangan menaikkan harga gas industri, jangan menaikkan harga BBM, cabut PP 78/2015 dan naikkan daya beli agar industri ritel tidak kolaps, dan lakukan tindakan konkret untuk mencegah PHK,” pungkasnya.