Inilah yang Mau Dimusnahkan Polri Pekan Depan
Berpatokan pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 90 dan 91 barang bukti narkotika mesti segera dimusnahkan, tak lama dari penyitaan. Barangsiapa yang melanggar ketentuan itu maka pasal 140 UU Narkotika telah menegaskan jerat hukumnya bagi yang menunda pemusnahan atau bahkan tak melaksanakan ketetapan
"Untuk itu, minggu depan seluruh barang bukti narkoba yang telah tersita akan dimusnahkan secara serentak," ungkap Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto usai konfrensi video dengan seluruh jajaran reserse Indonesia, di Gedung sementara Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/08/2017).
Seperti diketahui, aparat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba di berbagai wilayah. Sebut saja penggagalan penyelundupan sabu seberat 1 Ton yang melibatkan bersama aparat kepolisian Taiwan pada Kamis (13/07/2017). Di hari yang sama, tepatnya sore hari, ganja seberat 1,7 Ton juga berhasil tergagalkan oleh aparat. (*)