Mensos Dorong Pemda Aktif Memutahirkan Pemadanan Data Kemiskinan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepala daerah sebagai tim kordinator penanggulangan kemiskinan daerah dan kepala dinas sosial di seluruh Indonesia agar berperan aktif dalam memutahirkan dan memadankan data terpadu untuk penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial.
Hal ini disampaikan Mensos dihadapan 1.677 orang yang terdiri dari Bupati, Walikota, Bappeda dan kepala dinas sosial kota/kabupaten/provinsi Jawa dan Sumatera pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu untuk Wilayah Jawa dan Sumatera, bertempat di Jakarta, Kamis malam (24/8).
"Kementerian Sosial sudah dua kali mengirim _CD (Compact Disk)_ berisi SISKADASATU atau Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu. Di dalamnya terdapat data kemiskinan di masing-masing daerah _by name by address_ selanjutnya bisa secara _on line_ diakses melalui _website_ agar proses pemutakhiran data dapat lebih cepat, mudah dan murah tetapi validitasnya terjaga. Kami juga sudah berikan _username_ dan _password_ dengan harapan kami mendapat feedback," ujar Mensos serius.
Khofifah berharap ke depan masing-masing pemda dapat merespon secara cepat sehingga percepatan _update_ integrasi data berbagai perlindungan sosial bisa terwujud.
Dijelaskannya, Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan data fakir miskin dua kali dalam setahun. Yaitu bulan Mei dan bulan Nopember. Untuk bulan Nopember ini menjadi titik strategis mengingat dimulainya pengintegrasian beberapa bansos dalam satu kartu yaitu Kartu Keluarga Sejahtera secara meluas yaitu 10 juta KPM.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial dimandatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data setiap dua tahun sekali. Atas basis data terpadu (BDT) 2015 hasil pendataan BPS, maka Kemensos pada 2017 kembali melakukan verifikasi dan validasi data, tetapi mengingat minimnya anggaran untuk melakukan verival maka proses verivali dilakukan melalui online sistem informasi dan konfirmasi data sosial terpadu (SISKADASATU).
Dikatakan Mensos, _Data By Name By Address_ Penanganan Fakir Miskin yang ada di SISKADASATU menjadi acuan sasaran pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang harus semakin diintegrasikan. Sehingga sinergitas, komplementaritas dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin dapat terwujud untuk optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Mensos mengatakan terintegrasikannya data kemiskinan sangat penting agar program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat betul-betul komprehensif dan menyeluruh. Apalagi saat ini pemerintah berupaya semakin banyak program yang diintergrasikan melalui satu kartu yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan sistem penyaluran non tunai. Hal ini memerlukan data yang terverifikasi dan valid agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
"Betapa pentingnya kita selalu memperbarui data melalui Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (SISKADASATU) karena memang bansos ini harus kita integrasikan. Artinya yang menerima PKH juga menerima Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, LPG 3 kilogram, dan subsidi listrik, sehingga intervensinya menyeluruh dan mempercepat pengentasan kemiskinan," papar Mensos.
Dikatakannya, ketepatan sasaran pada program-program tersebut menjadi hal yang sangat penting dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, untuk itu perlu didukung dengan data yang akurat, terus diperbarui setiap saat, dan terintegrasi atau data terpadu.
"Kepada para bupati dan wali kota yang telah menyampaikan _feedback_ kepada Kemensos, kami sampaikan terima kasih. Tentu kami sangat mengapresiasi hal ini," tambahnya.
Kementerian Sosial, lanjutnya, memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah melakukan verifikasi dan validasi. Tahun ini penghargaan tersebut diberikan kepada Pemkot Mojokerto dan Pemkot Malang. Kedua kota ini telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai dengan melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu.
Pelaksanaan Rakornas Data Terpadu dibagi menjadi dua wilayah dan dua tahap. Tahap I dilaksanakan mulai 24 sampai 26 Agustus 2017 dengan peserta berasal dari Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Sementara untuk tahap II dilaksanakan pada 10 sampai 12 September 2017 dengan peserta berasal dari Pulau Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. (*)