Mikrofon Om Bus Disoal, Padahal Tak Langgar Tatib, Hendra: Apa KIP Aceh Netral?

Di tata-tertib debat, tak satupun kalimat larangan mic clip-on
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diterpa tudingan miring setelah menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah–Tgk Fadhil Rahmi, melanggar tata tertib debat. Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh juru bicara paslon nomor 1, Hendra Budian.

Calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah saat menunjukkan clip-on microfon yang dipersoalkan lawan politiknya saat Debat kedua Pilgub Aceh, tadi malam, Selasa (20/11). Foto: Instagram/bustamihamzah

BANDA ACEH - “Keputusan KIP yang mengatakan bahwa Om Bus (Bustami Hamzah) melanggar tata tertib, merupakan pembohongan publik, karena dari 10 butir tatib yang disepakati dalam rakor, tidak satupun ada kalimat yang menyebutkan melarang menggunakan clip-on,” ujar Hendra kepada media, Rabu (20/11).

Hendra menjelaskan, tuduhan tersebut muncul usai kubu pasangan nomor urut 2, Muzakir Manaf–Fadhlullah, memprotes penggunaan mikrofon clip-on di kerah Bustami. Protes ini bahkan menyebut alat tersebut sebagai alat bantu dengar.

Padahal yang digunakan Om Bus hanya mikrofon standar yang sama seperti di debat pertama dan kedua.

Ia menilai, tindakan sabotase ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh KIP Aceh.

"Dengan mudahnya, pemilih 02 mampu mengganggu agenda penting yang dirancang untuk kepentingan publik. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah KIP Aceh benar-benar tidak berdaya menghadapi kelompok ini?,” tanya Hendra Budian.

Sebagai bukti, Hendra mengacu pada Berita Acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 yang memuat tata tertib debat. Dari 10 poin tata tertib, tak satu pun menyebutkan larangan menggunakan clip-on.

“Jadi, mengacu kepada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus,” tegasnya.

Hendra mempertanyakan posisi KIP Aceh dalam kasus ini. Menurutnya, sikap lembaga itu yang mudah terpengaruh memunculkan tanda tanya besar.

"Apakah KIP telah bersikap netral, atau justru ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan tegas demi menjaga integritas demokrasi Aceh,” pungkasnya.

Berikut 10 poin yang disebut dalam tata tertib di Berita Acara Debat Pilgub Aceh:

1) Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat

2) Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, moderator dan panelis. Jika tetap bersorak-sorak maka pihak keamanan akan menertibkan.

3) Para tamu undangan dan pendukung paslon wajib menggunakan ID card untuk akses masuk ke dalam ruang debat.

4). Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi, dan program pasangan calon.

5). Debat publik akan dipandu oleh moderator.

6). Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.

7). Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.

8). Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.

9). Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program

10). Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu