Ungkap 1,2 Juta Ekstasi, Kabareskrim: Kebutuhan Narkotik Cukup Besar

Belum lama ini, aparat penegak hukum mengungkap berbagai penyelundupan narkoba di Indonesia. Paling mutakhir adalah ekstasi sebanyak 1,2 Juta butir dari Belanda. 

Merunut ke belakang, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Kepolisian Taiwan telah menjegal penyelundupan sabu seberat 1 ton. Tak lama kemudian, Tim Gabungan Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri dengan Polres Pidie juga berhasil menjegal ganja seberat 1,7 ton saat hendak diselundupkan dari Aceh ke Jakarta. 

"Sebuah pencapaian bahwa narkoba itu berhasil terjegal. Apresiasi saya setingginya atas kerja dan kinerja seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat yang terlibat dalam pengungkapan itu," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Jakarta, seperti dalam keterangan resminya.

Bukan itu saja, ia juga menyatakan telah memerintahkan agar seluruh barang bukti narkoba agar segera dimusnahkan.

"UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 90 dan 91 menegaskan bahwa barang bukti narkotika mesti segera dimusnahkan, tak lama dari penyitaan. Barangsiapa yang melanggar ketentuan itu, pasal 140 UU Narkotika telah menegaskan jerat hukumnya bagi yang menunda pemusnahan atau bahkan tak melaksanakan ketetapan," ujar Ari.

Ari juga menegaskan bahwa regulasi terkait bandar dan oengedar narkotika sangat tegas dan mesti dipatuhi para aparat penegak hukum.

"Jerat juga mereka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang karena UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan hal ini," tegas Ari.

Meski demikian, di sisi lain, Ari melihat ada keresahan lain yang mesti dituntaskan segera dan bersama-sama.

"Sejatinya di sisi lain, pengungkapan dan penangkapan itu diam-diam justru tak patut kami banggakan karena yang hadir justru keprihatinan bagi Polri. Kuantitas nakotika yang terungkap dan masuk ke Indonesia itu jadi sebabnya. Bobotnya sudah tak main-main lagi. Fakta itu menegaskan bahwa bobot dan kuantitas narkotika yang masuk ke Indonesia, menggambarkan kebutuhan narkotika di tanah air, sangat besar," jelas Ari.

Untuk itu, ia melihat bahwa salah satu cara pemberantasan narkotika di Indonesia dengan mematuhi regulasi yang sudah ada.

"UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika sudah sangat jelas. Bahkan sudah mengatur sangat detil langkah-langkah yang mesti dijalankan oleh penegak hukum. Regulasi itu panglimanya, patuhi segera agar cita-cita pemberantasan narkotika di Indonesia terwujud dengan segera," pungkas Ari.