Seludupkan Sabu dan Ekstasi, Ini Tiga Tersangka yang Diamankan BNN di Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerjasama dengan BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menangkap tiga tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia di perarian Aceh Timur.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka ditangkap pada senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 18.30 Wib di Resto Sasa Nam, Peuntet, Lhokseumawe (Aceh), pengedar barang haram itu ditangkap setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika jenis Sabu dalam 7 tas besar dan 1 plastik kresek yang berisikan 133 bungkus diperkirakan berat +/- 133 kg, dan 10 Bungkus Ekstasi 42.500 butir terdiri dari 2 jenis : Biru dengan Kode YL dan Pink dengan kode Hello Kitty.
Sedangkan tiga tersangka yang diamankan yaitu, BU alias Awi (40) Warga Kec. Seunudon, Aceh Utara berperan sebagai pengendali Awak Buah Kapal (ABK), MS (37) warga Asahan, Sumatera Utara sebagai ABK dan MH (38) warga Jeunieb, Bireun juga sebagai ABK.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kota Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BNNK Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya penangkapan terhadap tersangka penyelundupan narkoba, "iya betul, barang buktinya di kantor BNNK Langsa, namun untuk press realisnya besok baru kita umumkan" singkatnya.
Penulis: Syahrial