Alexis Minta Masyarakat Tak Hakimi Griya Pijatnya, Karena...
Tanggapan Alexis Group terhadap surat dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta
Assalamualaikum Wr Wb
Salam Sejahtera
Menyikapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis ,maka kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerjasama dengan Pihak Pemda
DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.
2. Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala
sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan
pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.
4. Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat ini
stigma yang terbentuk terkait nama alexis di identikan dengan tempat yang kurang baik,oleh karenanya
kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.Apabila
ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa
menjadi lebih baik lagi.
5. Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar hal tersebut kami melakukan
penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan
izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami.Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak
kami taat aturan.
6. Perlu di pahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan
tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP
usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian
mereka.
7. Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak, mohon juga di
lihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah
melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas
terkait yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata
terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor
pariwisata.
8. Bersama ini kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat
memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor
Pariwisata dapat terus berjalan,pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai
dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta.
9. Kepada seluruh masyarakat maupun media mari Bersama - sama kita bangun kota Jakarta lewat sektor
Pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata Favorit di Negara Indonesia.
Jakarta,31 Oktober 2017
Hormat kami
Lina Novita, S.H
Mochamad Fadjri, S.H
Legal & Corporate Affair Alexis Group
Foto: Kaskus