Disahkan DPR, Buruh Siap Gugat Perrpu Ormas Ke MK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Perppu Ormas disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/10).

Jika DPR mengesahkan Perppu Ormas, kata Said Iqbal, maka akan terjadi darurat demokrasi.

Kasus penahanan dan kekerasan dalam membubarkan aksi mahasiswa bertepatan dengan 3 tahun Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla adalah bukti jika Perppu Ormas ini memberikan ruang seluas-luasnya pada pemerintah tanpa kontrol untuk membatasi kebebasan berserikat dan gerakan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat.

Adapun alasan kaum buruh menolak Perppu Ormas, karena isinya bertentangan dengan konstitusi. Dimana kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin negara, termasuk keberadaan Ormas dan Serikat Pekerja.

Selain itu, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sehingga keberadaan Ormas tidak bisa disahkan begitu saja.

Said Iqbal menegaskan, pembubaran ormas tanpa putusan pengadilan merupakan sikap anti demokrasi.

"Tidak menutup kemungkinan serikat pekerja yang kritis akan dibubarkan tanpa pengadilan. Terlebih lagi Perppu Ormas memberikan tafsir pembubaran ormas di tangan Pemerintah tanpa kontrol," kata Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI secara tegas mendesak DPR agar tidak mengesahkan Perppu Omas.

"Kalau disahkan, maka buruh akan langsung melakukan perlawanan hukum. Salah satunya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk mempesiapkan turun ke jalan bilamana Perppu Ormas disahkan. Karena hal ini merupakan darurat demokrasi, mengancam kemerdekaan untuk berkumpul/berserikat.

"Buruh butuh upah layak dan perlindungan PHK di tengah daya beli yang menurun, bukan Perppu Ormas," pungkas Said Iqbal.