Permintaan dan Harga Unggas Turun, Ini Hasil "Meeting" Dirjen PKH dengan Peternak Jateng

Para peternak unggas se-Jawa Tengah hadir dalam Rapat Koordinasi Perunggasaan yang difasilitasi oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali di Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017. 

Kesempatan itu digunakan untuk mengadukan keluhannya perihal harga jual ayam yang terus merosot ke Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita. Namun I Ketut Diarmita mengaku tidak kaget atas keluhan itu. Dia mengatakan sengaja mengundang semua pihak, termasuk integrator dan peternak mandiri dalam acara itu untuk mencari solusi terbaik bersama-sama. 

Rakor dengan tema "Dalam rangka menciptakan  iklim usaha  yang  kondusif guna mengambil langkah yang strategis" ini dihadiri para pelaku usaha ayam ras, baik peternak broiler, ayam pejantan dan petelur, serta asosiasi (PINSAR dan GOPAN). Selain itu juga hadir wakil Bupati Kabupaten Boyolali dan  Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah. 

Menurut I Ketut Diarmita, selama ini khususnya di wilayah Jawa setiap memasuki bulan Safhar dan Suro atau Oktober dan November terjadi fenomena yang berulang setiap tahun, yaitu harga Live Bird yang biasanya cenderung menurun. "Selalu terjadi persoalan seperti itu karena permintaan unggas memang menurun, sehingga dampaknya akan ada kelebihan produksi. Itu sudah lagu lama. Untuk itu kita akan ambil sikap bersama agar peternak tidak rugi. Apa keluhan peternak akan saya carikan jalan keluar," ucapnya.

Pemerintah, kata dia, sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait masalah itu. Selain itu pihaknya juga mengajak para pengusaha besar untuk juga memikirkan nasib kalangan peternak kecil. "Sudah ngobrol dengan salah satu integrator, akan membuka ekspor ke Korea Selatan. Peluang itu ada. Saya berfikir lebih baik kelebihan-kelebihan yang ada di Indonesia diekspor. Permasalahannya kembali ke biaya produksi, bagaimana mencari solusi agar biaya produksi itu turun, sehingga kita bisa bersaing," tandasnya. 

I Ketut Diarmita menjelaskan, guna mengatasi permasalahan perunggasan tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya, yaitu mengeluarkan Permentan No 61 tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam. 

Kemudian Permentan tersebut telah disempurnakan untuk mengakomodir permasalahan peternak ayam petelur, sehingga diterbitkan Permentan 32/Permentan/PK.230/9/2017 tahun 2017 yang mengatur tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. "Pada prinsipnya peraturan tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan supply dan demand", ungkap I Ketut Diarmita. 

Lebih lanjut disampaikan, untuk penerapan Permentan tersebut telah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Keswan No. 3035/KPts/PK.010/F/3/2017 tentang pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Layer. Regulasi pemerintah ini diterbitkan untuk menjaga keseimbangan industri perunggasan terhadap fluktuasi harga, sehingga industri perunggasan tetap berkembang dan memberikan kontribusi kepada negara melalui penyediaan bahan pangan asal ternak yang berkualitas dengan harga terjangkau, serta dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

Berikut langkah-langkah Ditjen PKH untuk mengatasi permasalahan penurunan harga Live Bird di tingkat peternak: 

1. Perusahaan Pembibit  atau Integrator harus mengoptimalkan  tingkat  pemotongan  di RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas) agar  dapat   meningkatkan   serapan  Live Bird atau mengurangi pasokan  Live Bird yang beredar di pasar, serta mengurangi   peran pedagang perantara (broker). 

2. Perusahaan Pembibit harus melakukan pengaturan produksi dan distribusi DOC kepada para pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan suplai dan demand  Live Bird,  terutama pada bulan Safhar  dan Suro  yang  permintaannya cenderunng menurun. 

3. Penerapan Kepmentan 3035 Tahun 2017 terutama terkait pengurangan Produksi DOC Pejantan 20% dan pengurangan populasi FS layer umur di atas 70 minggu bagi perusahaan atau peternakan yang  populasinya lebih dari 100. 000 ekor. Pengaturan  keseimbangan  suplai-demand dengan melakukan penghitungan kebutuhan DOC ayam Pejantan sebagai dasar dalam pengaturan produksi dan  distribusi  DOC pejantan, mengingat DOC pejantan merupakan  waste product dari produksi  DOC layer.  

4. Pendataan  aspek distribusi ayam ras (broiler dan layer) dengan melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota  untuk  menentukan  kebutuhan, terutama terkait dengan pengaturan populasi dan  produksi.

5. Melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta stakeholder terkait untuk mengintensifkan kegiatan promosi dan edukasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan  konsumsi  daging ayam dan telur dalam negeri, serta memperluas pasar luar negeri  (ekspor).

6. Himbauan ke Peternak Unggas agar melakukan pembenahan pada aspek budidaya dengan menerapkan Good Husbandry Practices dan prinsip-prinsip animal welfare sebagai upaya  peningkatkan efesiensi usaha untuk menghadapi persaingan global.