Polisikan Raffi Ahmad Soal Plat Nomor Ganda
Polda Metro Jaya harus segera memanggil artis Raffi Ahmad sehubungan adanya dugaan pemakaian nomor polisi ganda B 3 SAR. Selain sudah ramai di media sosial, kasus pemakaian nomor polisi ganda B 3 SAR ini juga sudah dilaporkan pemilik aslinya ke SPK Polda Metro Jaya.
Ind Police Watch (IPW) menilai, kasus nomor polisi ganda ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diklarifikasi serta dituntaskan. Apakah artis Rafi Ahmad benar benar memiliki nomor polisi B 3 SAR atau tidak. Jika Rafi bukan pemiliki sahnya tapi menggunakan nomor polisi B 3 SAR, dia bisa dikenakan tuduhan telah melakukan pemalsuan dokumen negara. Rafi bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264, dengan ancaman delapan tahun penjara. Artinya, begitu selesai diperiksa Rafi Ahmad bisa segera ditahan polisi.
Selain itu Rafi juga bisa dituduh telah melakukan pelecehan terhadap Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sebagai institusi resmi yang mengatur penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor di Jakarta. Tak hanya itu Rafi juga bisa dituduh telah merugikan nama baik pemilik asli nomor polisi B 3 SAR, yang sesuai penjelasan Polda Metro Jaya adalah PT Citra Marga Nusaphala milik mbak Tutut.
Perusahaan itu sendiri lewat pengacaranya sudah melaporkan Rafi Ahmad ke SPK Polda Metro Jaya, dengan tuduhan sudah melakukan pemalsuan yang merugikan materil dan imateril pemilik sah B 3 SAR. IPW berharap kasus ini segera diproses polda dan Rafi Ahmad segera melakukan klarifikasi.
Tapi jika Rafi memang memiliki nomor polisi B 3 SAR secara sah, dia harus menjelaskannya secara transparan dari mana dia mendapatkan nomor cantik tersebut, sehingga bisa diketahui siapa sesungguhnya yang melakukan kecerobohan. Sebab beberapa tahun lalu Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya juga pernah dihebohkan dengan kasus nomor polisi ganda, yakni B 1 MA, yang satu pemiliknya adalah petinggi Polri dan yang satu lagi pemiliknya adalah pengusaha.
Tapi jika Rafi Ahmad tidak memilikinya dan hanya menempelkan nomor polisi B 3 SAR itu di mobil mewahnya untuk gagah gagahan, berarti dia sudah melakukan pemalsuan dokumen negara dan merugikan pemilik asli B 3 SAR. Untuk kecerobohannya itu Rafi bisa dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
IPW berharap Polda Metro Jaya segera memeriksa Rafi Ahmad. Tujuannya agar ada efek jera dan masyarakat tidak main main dalam menggunakan nomor polisi kendaraan bermotor. Bermain main dalam menggunakan nomor polisi kendaraan di Jakarta sama artinya telah melecehkan Polda Metro Jaya dan bisa dikenakan hukum pidana.
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch