Mulai Tahun Depan, Bantuan Beras Rastra Diganti Jadi BPNT, ini Bedanya...

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa mulai Januari 2018  Program Subsidi Beras (Rastra) telah berakhir dan berhijrah atau berubah menjadi program yang lebih baik lagi yakni Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

"Subsidi Rastra yang sudah berjalan selama 19 tahun berubah menjadi Bansos Rastra. Maka jika sebelumnya penerima rastra (raskin) harus membayar harga tebus Rp1600 per kilo, maka mulai Januari 2018 tidak ada kewajiban membayar karena sudah bansos," terang Khofifah kepada media usai membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Pelaksanaan Subsidi dan Pendampingan Rastra tahun 2013--2017 di Surabaya, Selasa (28/11). 

Mensos mengatakan dari total 15,6 juta penerima subsidi rastra, mulai tahun 2018 akan bertransformasi menjadi 10 juta penerima BPNT dan 5,6 juta penerima bansos rastra. Kedua program ini berbeda, namun kesamaanya adalah tidak ada biaya tebus yang harus dibayarkan sama sekali oleh penerima manfaat. 

Mensos menjelaskan BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH, Rumah Pangan Kita, atau pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bulog dan Bank Himbara.

Sistem yang dipakai dalam penyaluran BPNT ini menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang multi fungsi, yaitu sebagai _e-wallet_ yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan serta berfungsi sebagai kartu tabungan. Dengan sistem ini, BPNT akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan berupa beras fan telur  sesuai item  yang ditetapkan pemerintah.

"Sementara untuk bansos rastra akan  berupa telur dan beras. Dua komoditas ini dipilih berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa belanja terbesar dari masyarakat kurang mampu kebutuhan terbesar adalah pada beras dan telur," ungkapnya. 

Mensos mengungkapkan terobosan baru dalam upaya pengentasan kemiskinan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program rastra. BPNT telah dilaksanakan secara bertahap di 44 kota pada tahun 2017. Selanjutnya, pada tahun 2018 BPNT akan diperluas pelaksanaannya di 118 Kabupaten dan 98 Kota. 

"Sementara bagi yang belum mendapatkan BPNT akan diberikan Bansos Rastra, yang menandakan bahwa penerima program menerima secara gratis tanpa bayar apapun," papar Khofifah. 

Di akhir arahannya kepada 231 peserta dari dinas sosial provinsi, dinas sosial kota dan kabupaten, Bulog, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten dan perwakilan TKSK dari Provinsi Jawa Timur, Mensos meminta agar perubahan program ini terus-menerus disosialisasikan kepada penerima manfaat. 

"Pastikan seluruh aparat desa dan lurah nya dapat menyampaikan dengan suka cita kepada penerima manfaat bahwa subsidi rastra mulai tahun depan akan berubah menjadi bansos rastra untuk 5,6 juta KPM. Mereka tidak dipungut biaya apapun," tegas Mensos. (*)