BNN Aceh, Kembali Amankan Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Lewat kerjasama, Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan BNN Provinsi Aceh dan Kota Langsa, kembali berhasil mengamankan Dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jaringan Internasional kawasan jalan Raya Medan Banda Aceh Dusun Ganevo, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu 20 Januari 2018.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (27), warga Dusun Kaye Adang, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe.

Menurut Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser dalam konfrensi pers, Rabu (24/01) sekitar pukul 09.30 Wib di halaman gedung BNN Kota Langsa, kronologis penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh BNN Pusat, bahwa akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh. Selanjutnya, tim gabungan BNN Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengendara sepeda motor berinisial MI. Di tubuh MI, BNN gabungan berhasil mengamankan 7 bungkus Sabu dan 3 bungkus ekstasi, dengan masing-masing 7 kg sabu dan 300 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 buah hp, 2 unit sepeda motor dan 2 buah KTP, "Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyelundupan, jadi kita bentuk tim untuk ini, dan Alhamdulillah terlaksana dengan baik berkat dukungan dari semua pihak," ucapnya.

Lanjutnya, Tak sampai disitu, pihak BNN pun kembali melakukan pengembangan, Al hasil, kembali mengamankan satu orang lagi yaitu AF dirumah orangtuanya, tepatnya kawasan Jalan Gajah Mentah - Sungai Raya, Aceh Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terkait pasal yang dijerat serta bentuk hukuman yang diterima tersangka, Kepala BNN Aceh menggambarkan, ada 2 kemungkinan jenis hukuman terhadap  tersangka yang diamankan, hukuman mati atau penjara seumur hidup, "Terkait hukuman belum bisa kita pastikan, artinya kita tunggu proses dulu dari pihak yang berwajib, namun ada 2 kemungkinan, kalau bukan hukuman mati, penjara seumur hidup," tutupnya. (*)