Warga Laporkan Kegiatan Fiktif dan Perangkat Gampong Buta Huruf

Sejumlah warga Gampong Cot, Kecamatan Laweung, Pidie, mendatangi Kantor Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  Perwakilan Pidie mengadukan bahwa ada perangkat Gampong yang telah di SK-kan oleh Camat tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011 tentang Gampong. 

Muhifuddin, salah satu warga Gampong Cot telah melakukan protes dua kali kepada Camat Laweung,  Fahmi. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Camat.

"Kami menyampaikan bahwa ada perangkat gampong kami yang buta huruf dan ada yang tidak tamat SD,  dan itu telah menyalahi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011, yang di dalam pasal 38 huruf e di sebutkan," ujarnya.

Dalam qanun disebutkan, yang dapat di calonkan dan di tetapkan menjadi anggota Tuha Peuet Gampong adalah penduduk Gampong setempat yang memenuhi syarat, minimal berijazah paling rendah SLTP atau sederajat.

"Kami meminta kepada Camat untuk memperbaiki SK Tuha Peut agar sesuai dengan Qanun Gampong tersebut," kata Muhifuddin kepada Kepala Perwakilan YARA Pidie, Junaidi. 

Dugaan penyelewengan Dana APBG tahun 2016.

Selain permasalahan perangkat gampong,  warga Gampong Cot juga menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana Gampong Cot tahun 2016 kepada YARA Perwakilan Pidie.

"Dugaan beberapa kegiatan fiktif dalam APBG 2016 juga sudah kami laporkan kepada Camat Lawung, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Camat,  sehingga kami berinisiatif kepada YARA Perwakilan Pidie," ungkap warga setempat.

Warga juga menyerahkan satu lembar catatan dokumen dugaan kegiatan fiktif dalam APBG 2016 kepada Junaidi. Warga Gampong Cot meminta kepada YARA Pidie untuk membantu penyelesaian permasalahan Gampong Cot agar tidak menghambat pembangunan di Gampong Cot dan juga tidak terjadi konflik sosial di dalam masyarakat. 

Ketua YARA Pidie, Junaidi yang menerima pengaduan warga Gampong Cot tersebut berjanji akan menindaklanjuti pengaduan warga. "Saya sudah menghubungi camat via telepon beberapa kali untuk konfirmasi awal, namun tidak di angkat," imbuh Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi mengaku akan membuat telaah hukum dan akan melaporkan kasus ini secara hukum. Ia juga meminta kepada Camat Laweung untuk mentaati aturan perundang undangan dalam menjalankan tugas, termasuk menindak lanjuti pengaduan warga dan menyelesaiakan permasalahan.

Fungsi Camat lanjut dia adalah pembina Pemerintahan Gampong. "Kalau ada permasalahan dan pengaduan harus di tindaklanjuti dan di selesaiakan secara musyawarah dan menurut peraturan perundangan," pungkasnya.