KPK: Irwandi Diduga Minta Fee 8 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mematok fee delapan persen dari setiap proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA).
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (4/7).
KPK menduga pemberian Rp500 juta oleh Bupati Bener Meriah dari Rp1,5 milyar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen untuk pejabat pemerintah Aceh dari setiap proyek yang didanai DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang terdekat yang bertindak sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ucap Basaria.
Dalam kasus ini, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: uang senilai Rp50 juta, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. (*)
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (4/7).
KPK menduga pemberian Rp500 juta oleh Bupati Bener Meriah dari Rp1,5 milyar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen untuk pejabat pemerintah Aceh dari setiap proyek yang didanai DOKA. Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang terdekat yang bertindak sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ucap Basaria.
Dalam kasus ini, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: uang senilai Rp50 juta, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. (*)