Selain Gubernur Aceh, Tiga Orang ini Juga Resmi Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Selain Irwandi, ada empat orang lain lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Status ini ditingkatkan setelah menjalani pemeriksaan pasca-diciduk dalam operasi tangkap tangan kemarin malam.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).
Selain Irwandi, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HY, TSB dan AMD.
"Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaifulo Bahri) sebagai penerima dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi," sambungnya.
Menurut KPK; Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Selain Irwandi, ada empat orang lain lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Status ini ditingkatkan setelah menjalani pemeriksaan pasca-diciduk dalam operasi tangkap tangan kemarin malam.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).
Selain Irwandi, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HY, TSB dan AMD.
"Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaifulo Bahri) sebagai penerima dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi," sambungnya.
Menurut KPK; Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)