Dukung Revisi UU KPK, Ini Alasan Projo

Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) diwarnai penolakan karena kekhawatiran pelemahan pemberantasan korupsi daripada dukungan terhadap perbaikan peran dan kelembagaan KPK.

Foto: Valentino/Bagus.co  

Namun DPP Projo memandang KPK adalah institusi independen yang sangat dibutuhkan masyarakat, “Pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai cara atau alat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, di Bumbu Desa Cikini, Rabu (18/9).

Kebocoran uang negara akibat korupsi dan penyimpangan dalam penggunaannya akan diiminimalisasi, bahkan dihilangkan," Tujuan akhir dari upaya tersebut adalah memajukan kehidupan bangsa dan negara tercinta ini," sebut Budi.

Revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR setelah dibahas secara matang bersama Pemerintah itu nantinya tidak akan mengurangi kewenangan KPK.

“Perbaikan aturan tersebut justru memperkuat peran pencegahan, koordinasi antar lembaga, serta sosialisasi antikorupsi yang telah dilakukan oleh KPK selama ini,” ujarnya.

Budi Arie menjelaskan jaminan perlindungan HAM dan kepastian hukum lebih tegas muncul dari Undang-Undang KPK hasil revisi. Kemudian pembentukan Dewan Pengawas KPK menjadi penguatan terhadap kelembagaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas KPK.

“DPP Projo bersama komponen bangsa yang lain siap mengawasi proses pembentukan dan rekrutmen para anggota Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Selanjutnya, perubahan status karyawan KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diyakini juga bukan upaya melemahkan kualitas personil dan kinerja. Status ASN akan memastikan pengaturan dan capaian karyawan KPK sesuai dengan aturan perundangan.

DPP Projo mendukung revisi Undang-Undang KPK karena merupakan bentuk komitmen Negara dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo bersama DPR terus berupaya memperkuat gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, antara lain melalui revisi Undang-Undang KPK.

“Jika dirasa ada kekurangan, tidak tertutup kemungkinan dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut di kemudian hari,” pungkasnya.