Disanksi Karena Muat Konten Negatif di Medsos, Pengamat Militer: TNI Harus Patuh Sapta Marga
|
Diketahui, Kolonel HS dan Sersan Z diberhentikan dari jabatannya karena perilaku istri masing-masing yang ditengarai melanggar UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya apresiasi langkah cepat KASAD," kata Nuning, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Seharusnya, lanjutnya, kedua istri TNI tersebut tidak melakukan hal itu. Yakni membuat status di media sosial yang bermuatan negatif terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto pada Kamis (10/10) lalu.
"TNI harus patuh tegak lurus kepada Sapta Marga dan Pancasila sebagai azasnya," papar Nuning.
"Jika anggota keluarga inti TNI maupun Polri sudah terpapar mau dibawa kemana negara ini," sambungnya.
Ia juga berharap, kasus ini bisa menjadi bahan koreksi bagi TNI di semua matra. Hendaknya, kata dia bagian pendidikan rohani memberikan pembelajaran bagi perwira maupun prajurit TNI agar menjauhkan diri dari berbagai ajaran radikal dan intoleran.
"Atau bahkan yg berbau ISIS. Ini sebuah keniscayaan bagi TNI maupun Polri," sebutnya.
Sebetulnya, kata Nuning dengan terbentuknya Koopssus TNI, maka upaya pemerintah memberantas teroris akan semakin fokus dan tuntas.
Interoperabilitas Koopssus TNI dan Detasemen Khusus 88 Polri merupakan dambaan mayoritas masyarakat Indonesia.
Radikalisme dan ekstremisme di Indonesia menurutnya memang harus dilawan oleh semua komponen bangsa.
Sebab terorisme adalah musuh bersama (public enemy) yang memang menjadi target bersama TNI-Polri.
"Seyogyanya alangkah baiknya bila Koopssus ini juga untuk pemberantasan radikalisme ke dalam institusi TNI Polri dengan pendekatan sosial budaya (soft approach)," usul peraih gelar Doktor di bidang intelijen itu.