EKSLUSIF: Wawancara dengan Ketum FPI, Menjawab Polemik Perpanjangan SKT
Polemik perpanjangan izin Ormas Front Pembela Islam (FPI) sempat ada titik terang setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Agama Fachrul Razi. Tapi, belakangan upaya perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI mentok di Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian masih ragu.
JAKARTA, Bagus - Dukungan terhadap FPI pertama kali disampaikan Menag saat menjadi pembicara di acara Dialog Toko dan Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11). Bahkan, dia mengklaim sebagai orang pertama, yang mendorong FPI diberi izin lagi. "Saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi," klaim Menag Fachrul.
Awalnya, kisah Fachrul, dia tidak suka FPI. Ada dua hal yang menjadi alasannya ketika itu. "Satu, dia masih sering ngungkit-ngungkit Pancasila; kedua, sering melanggar hukum," sebutnya.
Namun, lanjut Fachrul, dalam surat yang diteken di atas materai, FPI sudah berkomitmen untuk tidak akan meragukan Pancasila dan setia kepada NKRI. Selain itu, FPI juga komit untuk tidak melanggar hukum. "Saya kira semestinya dapat kita rekomendasi," jelas mantan Wakil Panglima TNI itu.
Soal perpanjangan SKT FPI ini juga mendapat perhatian khusus Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menggelar rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul, Rabu (27/11) lalu membahas soal itu. Kesimpulannya, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun, masih ada hal-hal yang perlu didalami.
"Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud, usai rapat.
Besoknya, Kamis (28/11) rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk FPI dari Kemenag keluar. Menurut Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, rekomendasi itu diberikan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
Beberapa dokumen pendukung yang sudah dipenuhi FPI adalah akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP. Selain itu, ada juga surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI," ungkap Nur Kholis di Jakarta, kemarin. Rekomendasi Kemenag, lanjutnya sudah diserahkan ke Kemendagri.
Angin segar itu tiba-tiba disahuti lampu kuning oleh Tito di hari yang sama ketika rapat dengan Komisi II DPR, kemarin. Di satu sisi, mantan Kapolri ini membenarkan bahwa FPI sudah membuat surat pernyataan kepada negara dan Pancasila. Tapi, ia masih mempermasalahkan isi dari AD/ART ormas tersebut. "Problemnya di AD/ART," sebut Tito.
Setidaknya ada dua diksi yang masih perlu didalami. Pertama Khilafah Islamiyah dan pengawalan Jihad. "Karena ini ada kabur-kabur bahasanya," jelas Tito, menjawab pertanyaan anggota komisi II, ihwal perpanjangan SKT yang dinilai terkesan dipersulit.
Lalu bagaimana respons FPI menjawab keraguan Mendagri Tito tersebut?
Simak wawancara lengkap dengan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis berikut ini:
Apa yang mau dibenci dari Islam. Islam itu yang melahirkan Indonesia. Kalau dia dituduh anti Indonesia, berarti ada yang konslet... he-he-he. Santai aja.
FPI meluruskan itu. Jihad itu harus benar. Kalau nggak ada jihad ulama, mana ada Indonesia. Penafsirannya jangan semau-maunya.
Saya nggak tahu komentarnya Kemendagri seperti apa ya, karena saya nggak dengar. Yang jelas kalau Kemendagri punya pandangan jelek tentang jihad, nah itu justru melanggar konstitusi di negara kita. Jihad Itu bagian dari agama dan jihad itu yang melahirkan Indonesia.
Jihad itu pengorbanan ribuan nyawa yang akhirnya melahirkan indonesia. Konyol kalau mereka mempermasalahkan di jihad. Apalagi kalau menuduh FPI salah dalam menafsirkan jihad.
Kementerian Agama yang ngerti agama aja nggak mempermasalahkan. Jadi kalau nggak paham persoalan agama nggak usah deh, nggak usah.
Kalau nggak diperpanjang silahkan urusan dia. Berarti dia sendiri tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, amanat konstitusi dia nggak mampu jalanin.
FPI kalau melanggar tinggal tunjuk aja di mana yang melanggar gitu, nggak usah ribet enggak usah berpolemik nggak usah membangun opini
Kita sudah 20 tahun berhubungan dengan Kemendagri kita udah kenal seluk beluk dari Kemendagri Karena FPI selalu terdaftar, kita selalu dikasih tahu nih dan selalu lempeng. Baru sekarang aja nih. Ada apa sih. Risih banget sama FPI.
Jadi, selama penista-penista agama tidak ada, masyarakat tidak dirusak oleh kemaksiatan yang merusak moral, FPI tenang. FPI diam. Tapi FPI tidak akan diam apabila agamanya diganggu orang. Negara dan rakyatnya dirusak orang. Kami tidak akan tenang■
|
JAKARTA, Bagus - Dukungan terhadap FPI pertama kali disampaikan Menag saat menjadi pembicara di acara Dialog Toko dan Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11). Bahkan, dia mengklaim sebagai orang pertama, yang mendorong FPI diberi izin lagi. "Saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi," klaim Menag Fachrul.
Awalnya, kisah Fachrul, dia tidak suka FPI. Ada dua hal yang menjadi alasannya ketika itu. "Satu, dia masih sering ngungkit-ngungkit Pancasila; kedua, sering melanggar hukum," sebutnya.
Namun, lanjut Fachrul, dalam surat yang diteken di atas materai, FPI sudah berkomitmen untuk tidak akan meragukan Pancasila dan setia kepada NKRI. Selain itu, FPI juga komit untuk tidak melanggar hukum. "Saya kira semestinya dapat kita rekomendasi," jelas mantan Wakil Panglima TNI itu.
Soal perpanjangan SKT FPI ini juga mendapat perhatian khusus Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menggelar rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul, Rabu (27/11) lalu membahas soal itu. Kesimpulannya, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun, masih ada hal-hal yang perlu didalami.
"Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud, usai rapat.
Besoknya, Kamis (28/11) rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk FPI dari Kemenag keluar. Menurut Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, rekomendasi itu diberikan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
Beberapa dokumen pendukung yang sudah dipenuhi FPI adalah akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP. Selain itu, ada juga surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI," ungkap Nur Kholis di Jakarta, kemarin. Rekomendasi Kemenag, lanjutnya sudah diserahkan ke Kemendagri.
Angin segar itu tiba-tiba disahuti lampu kuning oleh Tito di hari yang sama ketika rapat dengan Komisi II DPR, kemarin. Di satu sisi, mantan Kapolri ini membenarkan bahwa FPI sudah membuat surat pernyataan kepada negara dan Pancasila. Tapi, ia masih mempermasalahkan isi dari AD/ART ormas tersebut. "Problemnya di AD/ART," sebut Tito.
Setidaknya ada dua diksi yang masih perlu didalami. Pertama Khilafah Islamiyah dan pengawalan Jihad. "Karena ini ada kabur-kabur bahasanya," jelas Tito, menjawab pertanyaan anggota komisi II, ihwal perpanjangan SKT yang dinilai terkesan dipersulit.
Lalu bagaimana respons FPI menjawab keraguan Mendagri Tito tersebut?
Simak wawancara lengkap dengan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis berikut ini:
Menteri Agama sudah kasih lampu hijau untuk FPI, tanggapan anda?
Ya Menteri Agama, Kementerian Agama sudah bagus. Sudah standar sekali sesuai hukum yang berlaku. Sesuai undang-undang yang berlaku.Namun, Mendagri masih ragu. Ada beberapa diksi sensitif di AD/ART FPI yang masih perlu didalami. Itu bagaimana?
Kalau Kemendagri masih menganggap ada undang-undang yang dilanggar oleh FPI, mereka suruh baca undang-undang dulu lah itu Kemendagri.Maksud anda?
Kemendagri suruh baca Undang-undang Keormasan yang benar. Jangan terlalu memusuhi Islam lah. Indonesia ini mayoritas umat Islam. Memusuhi umat Islam, yang mayoritas itu bisa membuat ketidakstabilan dalam negara.Harusnya Kemendagri berlaku seperti apa?
Yang penting Kemendagri bikin ketenangan. Kerja yang benar, agar kesejahteraan meningkat. Kalau negara tidak stabil, masyarakat lapar. Jangan lempar-lempar isu atau bola ke orang lain. Jadi saya rasa Kemendagri itu hanya pengalihan isu saja, seakan-akan ada yang enggak beres di FPI.Bagaimana anda memastikan bahwa FPI baik-baik saja?
FPI itu sudah 20 tahun berkiprah di masyarakat dan sudah dirasakan oleh masyarakat. Dari Sabang sampai Merauke sudah merasakan bagaimana kiprahnya FPI. Jadi hal seperti ini, tuduhan-tuduhan miring terhadap FPI itu tidak mendasar.Mendagri mempersoalkan masih adanya bahasa-bahasa yang kabur di AD/ART FPI, seperti diksi Jihad. Apa ada rencana direvisi?
Nggak ada. Indonesia berdiri atas jihad kok, kalau nggak ada jihad nggak ada Indonesia, nggak ada Pancasila, nggak ada Tito itu. Tidak ada Kementerian Dalam Negeri, kalau nggak ada jihad itu di Indonesia.Apa yang mau dibenci dari Islam. Islam itu yang melahirkan Indonesia. Kalau dia dituduh anti Indonesia, berarti ada yang konslet... he-he-he. Santai aja.
Bagaimana dengan Khilafah Islamiyah?
Ya Khilafah ajaran Islam kok. Pancasila Khilafah, apalagi yang di masalahin. Udah fix Pancasila itu dasar negara. Udah nggak usah diganggu gugat.Bukan bermaksud ingin mendirikan negara Islam?
Syariat Islam, syariat Hindu, syariat Buddha, syariat Katolik, syariat agama apa pun bebas dilakukan di Indonesia termasuk syariat Islam. Dijamin di dalam undang-undang bahkan Pancasila kita meneguhkan bahwa Indonesia ini negara berketuhanan, artinya negara beragama. Yang bebas menjalankan syariat. Terus mana yang mau dipermasalahkanMungkin dikhawatirkan adanya kesalahan penafsiran dari kata Jihad di level bawah, sehingga keras kepada kelompok tertentu?
Itu mereka yang konslet, yang menafsirkannya konslet. FPI itu mau meluruskan makna jihad dari orang-orang yang melakukan penyimpangan. Yang mengartikan Jihad dengan teroris. Melahirkan sesuatu yang tidak berguna buat bangsa dan negara itu konyol.FPI meluruskan itu. Jihad itu harus benar. Kalau nggak ada jihad ulama, mana ada Indonesia. Penafsirannya jangan semau-maunya.
Implementasi dari makna jihad itu mungkin agak keras terhadap kelompok tertentu di lapangan?
Saya nggak tahu komentarnya Kemendagri seperti apa ya, karena saya nggak dengar. Yang jelas kalau Kemendagri punya pandangan jelek tentang jihad, nah itu justru melanggar konstitusi di negara kita. Jihad Itu bagian dari agama dan jihad itu yang melahirkan Indonesia.
Jihad itu pengorbanan ribuan nyawa yang akhirnya melahirkan indonesia. Konyol kalau mereka mempermasalahkan di jihad. Apalagi kalau menuduh FPI salah dalam menafsirkan jihad.
Kementerian Agama yang ngerti agama aja nggak mempermasalahkan. Jadi kalau nggak paham persoalan agama nggak usah deh, nggak usah.
Sebelumnya, apakah diksi-diksi tadi sudah pernah dipersoalkan di Kemendagri?
FPI Sudah 20 tahun berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau sekarang mau diganggu gugat itu mah politis aja.Bagaimana, jika SKT FPI ini masih terus diulur-ulur perpanjangannya?
Diulur-ulur nggak masalah. FPI tetap jalan kok dijamin oleh undang-undang. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Keormasan, itu sudah terang-terang disebutkan bahwa yang namanya pendaftaran ormas bersifat sukarela. Tidak boleh ada pemaksaan. Kalau udah kerja sukarela ngapain kita pening-pening urusin SKT dari Kemendagri. FPI nggak mau pusing.Kalau nggak diperpanjang silahkan urusan dia. Berarti dia sendiri tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, amanat konstitusi dia nggak mampu jalanin.
FPI kalau melanggar tinggal tunjuk aja di mana yang melanggar gitu, nggak usah ribet enggak usah berpolemik nggak usah membangun opini
Kita sudah 20 tahun berhubungan dengan Kemendagri kita udah kenal seluk beluk dari Kemendagri Karena FPI selalu terdaftar, kita selalu dikasih tahu nih dan selalu lempeng. Baru sekarang aja nih. Ada apa sih. Risih banget sama FPI.
Siapa sebetulnya lawan FPI?
Jadi lawan-lawannya FPI, kelompok-kelompok yang maksiat, mafia-mafia dedengkot maksiat, aliran sesat. Musuh kita jelas, musuh FPI adalah maksiat dan yang anti Pancasila.Terakhir, pesan dan harapan anda kepada pemerintah?
Harapan saya sih standar-standar aja. Nggak usah mencari-cari tuduhan-tuduhan miring terhadap Ormas yang selama ini komitmen dan konsisten terhadap negara. Berkiprah di masyarakat, membantu pemerintah. Kita dua aja, FPI tidak mau agamanya diganggu, FPI tidak mau negaranya diganggu. Itu aja.Jadi, selama penista-penista agama tidak ada, masyarakat tidak dirusak oleh kemaksiatan yang merusak moral, FPI tenang. FPI diam. Tapi FPI tidak akan diam apabila agamanya diganggu orang. Negara dan rakyatnya dirusak orang. Kami tidak akan tenang■