Iuran Naik, #BPJSRentenir Trending: Warganet Mengelus Dada
Komisi 9 dan Komisi 11 DPR masih menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan ini.
Komisi 9 dan Komisi 11 DPR masih menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan ini.
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, memantik reaksi warganet tanah air. Di Twitter, tagar #BPJSRentenir trending.
Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 itu baru berlaku tahun depan. 1 Januari 2020. Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini juga hanya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Namun, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober itu, memang cukup terasa. Karena naiknya dua kali lipat. Ditambah, belum adanya kepastian pelayanan kesehatan akan membaik.
Anggota Komisi 9 DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan komisinya dan Komisi 11 masih menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan ini. "Sampai data cleansing itu diselesaikan," ujar anggota DPR dari Fraksi PKS itu di Jakarta, Sabtu (3/11).
Menurutnya, defisit anggaran yang menjadi alasan BPJS Kesehatan menaikkan premi, belum bisa diterima mentah-mentah. Ia menduga ada tata kelola BPJS Kesehatan yang tidak tepat. Ia juga berharap ada cara lain dari pemerintah untuk menangulanggi defisit tersebut.
Kurniasih kemudian merujuk audit BPKP terkait banyaknya persoalan yang timbul di BPJS Kesehatan. Dari sana, sebut dia, akar masalahnya bukan cuma karena faktor besaran iuran. "Kita sudah membaca audit dari BPKP itu, banyak persoalan sebenarnya," bebernya.
Untuk membahas polemik ini, Komisi 9 kata dia akan memanggil Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan pihak terkait besok. "Insyaallah hari Selasa ini," imbuh Kurniasih.
Soal pelayanan, Wakil Ketua Umum 1 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi juga skeptis akan membaik setelah premi BPJS Kesehatan naik. "Karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja," kata dia.
Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.
Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.
Kendati demikian, bagi Dirut BPJS Kesehatan, kenaikan itu tidak lebih besar dari uang pulsa. Menurutnya, jika dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa.
"Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” kata Fachmi di Kantor Pusat Kemenkes di Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Lalu bagaimana respon publik di linimassa?
Di Twitter, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyentil kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan semangat awal BPJS Kesehatan pertama kali dibentuk era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 BPJS Kesehatan dibentuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. "Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror di tengah sulitnya ekonomi," cuitnya.
Akun @MataPena19 justru berpendapat berbeda. Menurutnya, sejak awal kelahirannya BPJS ini memang sudah menuai polemik. "BPJS adalah pemalakan berbentuk jaminan sosial. #BPJSRentenir?," kritiknya. "BPJS INI RASA RENTENIR BANYAL JUGA YANG SAKIT TAPI TAK PAKAI BPJS KARENA PELAYANAN NYA TIDAK BAGUS ," timpal @ervanm27.
Lebih jauh, akun @MohZihni menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi yang tepat untuk keluar dari defisit. "Iuran yg kecil aja banyak yang gak mampu bayarnya apa lagi naiknya segitu. Kayaknya Bpjs malah makin bangkrut dan rakyat akn makin sengsara," kesalnya. "Rakyat cuma bisa mengelus dada," keluh @AinkGassing.
Akun @AcehSelatanSatu malah mengungkit-ungkit video pernyataan Maruf Amin tahun 2015 lalu tentang BPJS Kesehatan saat masih menjabat Ketua MUI. Video yang diposting ulang itu sudah ditonton 27,9 ribu kali, 424 retweet, 557 suka dan 51 komentar. "Sebelum berkuasa!! #BPJSRentenir HARAM!! GMN YAI? Apa hukumnya kini jadi BEBAN RAKYAT?? Simak VIDEO 2015 : BPJS HARAM...," tanya dia. "Jejak digital nih," sahut @AlwinCadel. ***
FOTO: Twitter @BPJSKesehatanRI |
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan, memantik reaksi warganet tanah air. Di Twitter, tagar #BPJSRentenir trending.
Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 itu baru berlaku tahun depan. 1 Januari 2020. Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini juga hanya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Namun, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober itu, memang cukup terasa. Karena naiknya dua kali lipat. Ditambah, belum adanya kepastian pelayanan kesehatan akan membaik.
Anggota Komisi 9 DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan komisinya dan Komisi 11 masih menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan ini. "Sampai data cleansing itu diselesaikan," ujar anggota DPR dari Fraksi PKS itu di Jakarta, Sabtu (3/11).
Menurutnya, defisit anggaran yang menjadi alasan BPJS Kesehatan menaikkan premi, belum bisa diterima mentah-mentah. Ia menduga ada tata kelola BPJS Kesehatan yang tidak tepat. Ia juga berharap ada cara lain dari pemerintah untuk menangulanggi defisit tersebut.
Kurniasih kemudian merujuk audit BPKP terkait banyaknya persoalan yang timbul di BPJS Kesehatan. Dari sana, sebut dia, akar masalahnya bukan cuma karena faktor besaran iuran. "Kita sudah membaca audit dari BPKP itu, banyak persoalan sebenarnya," bebernya.
Untuk membahas polemik ini, Komisi 9 kata dia akan memanggil Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan pihak terkait besok. "Insyaallah hari Selasa ini," imbuh Kurniasih.
Soal pelayanan, Wakil Ketua Umum 1 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi juga skeptis akan membaik setelah premi BPJS Kesehatan naik. "Karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja," kata dia.
Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.
Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.
Kendati demikian, bagi Dirut BPJS Kesehatan, kenaikan itu tidak lebih besar dari uang pulsa. Menurutnya, jika dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa.
"Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” kata Fachmi di Kantor Pusat Kemenkes di Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Lalu bagaimana respon publik di linimassa?
Di Twitter, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyentil kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan semangat awal BPJS Kesehatan pertama kali dibentuk era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 BPJS Kesehatan dibentuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. "Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror di tengah sulitnya ekonomi," cuitnya.
Akun @MataPena19 justru berpendapat berbeda. Menurutnya, sejak awal kelahirannya BPJS ini memang sudah menuai polemik. "BPJS adalah pemalakan berbentuk jaminan sosial. #BPJSRentenir?," kritiknya. "BPJS INI RASA RENTENIR BANYAL JUGA YANG SAKIT TAPI TAK PAKAI BPJS KARENA PELAYANAN NYA TIDAK BAGUS ," timpal @ervanm27.
Lebih jauh, akun @MohZihni menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi yang tepat untuk keluar dari defisit. "Iuran yg kecil aja banyak yang gak mampu bayarnya apa lagi naiknya segitu. Kayaknya Bpjs malah makin bangkrut dan rakyat akn makin sengsara," kesalnya. "Rakyat cuma bisa mengelus dada," keluh @AinkGassing.
Akun @AcehSelatanSatu malah mengungkit-ungkit video pernyataan Maruf Amin tahun 2015 lalu tentang BPJS Kesehatan saat masih menjabat Ketua MUI. Video yang diposting ulang itu sudah ditonton 27,9 ribu kali, 424 retweet, 557 suka dan 51 komentar. "Sebelum berkuasa!! #BPJSRentenir HARAM!! GMN YAI? Apa hukumnya kini jadi BEBAN RAKYAT?? Simak VIDEO 2015 : BPJS HARAM...," tanya dia. "Jejak digital nih," sahut @AlwinCadel. ***