AJB Bumiputera Dituntut Nasabah Jual Aset Karena Gagal Bayar

Gagal bayar polis juga melanda AJB Bumiputera. Manajemen perusahaan asuransi ini digugat nasabahnya agar mau menjual aset.

Foto: Instagram    


JAKARTA, Bagus - Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera atau Pempol Bumi akan melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU kepada jajaran manajemen Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. 

Ketua Pempol Bumi Jaka Irwanta menjelaskan bahwa Bumiputera saat ini menghadapi situasi dilematis, yakni karena gagalnya berbagai upaya penyehatan baik oleh jajaran manajemen maupun OJK. Tidak adanya payung hukum asuransi mutual, dan kondisi keuangan yang terus menyusut. 

Kondisi tersebut mengakibatkan tunggakan klaim membengkak hingga Rp4 triliun. Jaka mengatakan Pempol Bumi akan mengajukan gugatan PKPU pada Januari 2020. Gugatan tersebut mengacu kepada Undang-Undang 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"[Gugatan] ini sudah siap [dilayangkan] meskipun BPA tidak merespons surat ini. Kami akan sampaikan gugatan pada Januari 2020" ujar Jaka, Jakarta Senin (23/12/2019).

Dia menjabarkan bahwa jika gugatan berhasil dimenangkan, Pempol Bumi akan mendorong jajaran direksi dan BPA untuk segera menjual aset properti Bumiputera dan menggunakan uangnya untuk pembayaran klaim.

Pihak Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan melikuidasi sejumlah aset untuk memenuhi kewajiban terhadap nasabah. Meskipun begitu, target pendapatan dari likuidasi baru mencapai separuh dari total kewajiban Bumiputera.

Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi menjelaskan bahwa total outstanding claim Bumiputera saat ini mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari klaim-klaim yang tertunda selama beberapa tahun.

Bumiputera kesulitan membayarkan klaim di tengah kondisi defisit yang mencapai Rp23 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak dari 1997, saat satu-satunya asuransi mutual tersebut mencatatkan defisit Rp2,6 triliun.

Dirman yang mulai menjabat pada November 2019 menjelaskan bahwa jajaran direksi berencana menjual sebagian aset untuk memenuhi kewajiban. Selain itu, manajemen pun akan memberlakukan kerja sama operasional (KSO) aset-aset strategis.

Menurut dia, salah satu aset yang akan diprioritaskan penjualannya adalah Hotel Hyatt Bumi Surabaya. Aset lain yang berpotensi dilikuidasi adalah Hotel Bumi Wiyata Depok, tempat berlangsungnya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2019 Bumiputera.

"Dana yang bisa diperoleh dari penjualan [dua hotel] itu sekitar Rp2,5 triliun. Cukup untuk membayar klaim? Tentu tidak, tapi itu menjadi langkah awal," ujar Jaka.

"Aset-aset lain yang akan kami lepas juga ada TB Simatupang, walau tidak menutup kemungkinan itu di-KSO-kan. 

Beberapa prime asset kami pun bisa di-KSO-kan seperti Wisma Bumiputera yang kantor pusat itu," ujar Dirman kepada Bisnis di sela gelaran Rapimnas, akhir pekan lalu.

Dia pun menjelaskan bahwa aset-aset strategis lain yang terbuka untuk KSO adalah tanah di Depok, di kawasan Kuningan City, Kebayoran, dan Menteng. Aset-aset dari anak perusahaan pun kemungkinan turut dilibatkan.

"Dari langkah likuiditas dan optimalisasi tersebut, 2020 kami targetkan kurang lebih Rp2 trilliun. Karena untuk membiayai outstanding claim itu ya dari penjualan aset, termasuk nanti dari premi lanjutan," ujar Dirman.