Alasan Asuransi Jiwasraya Tak Sanggup Bayar Premi Ke Nasabah

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan terkait persoalan premi polis nasabah Jiwasraya yang tidak bisa dibayarkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bertanggung jawab.
Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui tidak sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019, Tindakan dan langkah hukum apa yang akan diambil pemerintah?

  • Foto : Twitter

JAKARTA,  Bagus - Direktur Utama PT Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020.

Caranya dengan mencari dana dari investor, dan sedang menjalin jajakan kerjasama dengan beberapa investor, yakni 4 perusahaan asing dan 1 perusahaan dalam negeri.

"(Direncanakan) dengan timetable. Karena dikhawatirkan ada faktor x di luar kuasa kita. Diproyeksi 2020 ada profit tapi ga cukup. Kita urai artinya bisa cicil dengan uang terbatas, ga membayar full," kata Hexana Tri pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

"Tentu tidak bisa, sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya ga bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses," lanjutnya. 

Hexana Tri Sasongko juga mengungkapkan laporan keuangan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI kemarin.

Merahnya wajah laporan keuangan perusahaan BUMN tersebut karena dinilai gagal mengelola aset yang dimiliki, di antaranya dalam memilih instrumen investasi khususnya saham.

Seharusnya, kata dia, maksimal alokasi untuk saham sebesar 20%. itu pun harus saham blue chip atau saham unggulan, government bond atau surat utang negara dan instrumen BI minimal 30%. 

"Sayangnya, yang terjadi alokasi ke saham, itu pun kualitas [saham] rendah mencapai 50%, sedangkan government bond di 15%," tutur Hexana.

Nyatanya, itu menjadi keputusan yang salah karena sebagian besar dana terjebak dalam saham-saham yang nilainya di bawah Rp 50/saham. Bahkan, ia pun tak menampik banyak dari saham-saham tersebut telah mendapat suspensi dari BEI.

Bisa dilihat dari laporan keuangan selama 3 tahun terakhir. Pada Desember 2017 nilai investasi saham mencapai Rp 6,63 triliun, kemudian nilainya turun drastis di Desember 2018 menjadi Rp 3,77 triliun serta ambles lagi menjadi di Rp 2,48 triliun di pencatatan September 2019.

Penurunan lebih parah terjadi pada reksa dana. Pada Desember 2017 nilai reksa dana mencapai Rp 19,17 triliun, kemudian turun di Desember 2018 menjadi Rp 16,32 triliun serta penurunan paling tajam terjadi di pencatatan September 2019 menjadi Rp 6,64 triliun.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya penurunan nilai ekuitas perusahaan, dari Rp 5,57 triliun di Desember 2017 kemudian ekuitasnya minus hingga Rp 23,92 T di September 2019. Adapun total utang klaim per September 2019 mencapai Rp 9,99 triliun, bengkak dari Rp 4,75 triliun pada Desember 2018 dan dari Rp 125 miliar pada Desember 2017.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan terkait persoalan premi polis nasabah Jiwasraya yang tidak bisa dibayarkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bertanggung jawab.

"Pokoknya dalam hal ini pemerintah, BUMN, akan ikut mengambil langkah-langkah untuk penyelesaian masalah Jiwasraya ini," kata Dito usai melalakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR, Senin (16/12/2019).

"Cuma masalah waktunya, jumlahnya [dana yang akan ditalangi pemerintah], dan lain-lain kita belum tau. Jumlahnya belum tahu," kata Dito melanjutkan.

Kendati demikian, Dito meyakinkan bahwa dana pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN tersebut, bukan berasal dari APBN.

"Bukan APBN. Dalam hal ini business to business. Jadi kan yang Jiwasraya Putra kita dapat Rp 5 triliun, kemudian dari holding dapat Rp 7 triliun. Terus reasuransi dapat Rp 1 triliun. Total sudah Rp 13 triliun," imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada hal-hal yang ternyata dilanggar Jiwasraya dalam proses bisnisnya. Bahkan masuk ke dalam ranah hukum.

"Kita juga menengarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani, Senin (16/12/2019).

Karena hal tersebut terjadi, sambung Sri Mulyani, maka data-data pendukung diberikan ke aparat hukum. Di antaranya, Kepolisian, Kejaksaan, sampai KPK.

"Tadi diminta kita akan bekerja sama. Supaya ini memberikan signal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," tegas Sri Mulyani.